Bandung, IDN Times - Dua orang penyuap Hakim Mahkamah Agung sekaligus Deposan KSP Intidana, Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto dituntut pidana kurungan penjara 8 tahun. Jaksa Penuntut KPK menilai dua orang tersebut terbukti melakukan suap.
Heryanto Tanaka dituntut pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan penjara sedangkan Ivan Dwi Kusuma dituntut pidana penjara selama 8 tahun. Tuntutan ini dibacakan Jaksa Penuntut KPK di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (7/6/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Heryanto Tanaka dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan serta pidana denda sejumlah Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan,"
"Kepada terdakwa II Ivan Dwi Kusuma Sujanto dengan pidana penjara selama 8 tahun serta denda sejumlah Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan, dan memerintahkan para terdakwa tetap berada dalam tahanan," ujar Jaksa Penuntut KPK, Wawan Yunarwanto.