Karawang, IDN Times - Pelarangan mudik lebaran tahun ini memerlukan dasar hukum sekelas Peraturan Presiden agar lebih efektif. Pengamat transportasi juga menyarankan agar larangan itu diiringi pemberian bantuan atau subsidi kepada para pelaku usaha transportasi umum.
Hal itu disampaikan Pengamat transportasi sekaligus Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan di Masyarakat Transportasi Indonesia Pusat, Djoko Setijowarno dalam keterangan persnya, Senin (29/3/2021).