Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Jumpa Pers Akhir Tahun Badan Pengelola Transportasi Kementerian Perhubungan, di Pecenongan, Jakarta Pusat, Senin (02/11), Djoko Setijowarno - Pengamat Transportasi, Direktur Prasaran - Edi Nursalam (IDN Times/Lia Hutasoit)

Karawang, IDN Times - Pelarangan mudik lebaran tahun ini memerlukan dasar hukum sekelas Peraturan Presiden agar lebih efektif. Pengamat transportasi juga menyarankan agar larangan itu diiringi pemberian bantuan atau subsidi kepada para pelaku usaha transportasi umum.

Hal itu disampaikan Pengamat transportasi sekaligus Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan di Masyarakat Transportasi Indonesia Pusat, Djoko Setijowarno dalam keterangan persnya, Senin (29/3/2021).

1. Larangan mudik cegah ledakan kasus baru COVID-19.

Ilustrasi Moda Transportasi. (IDN Times/Mardya Shakti)

Djoko menilai larangan mudik sudah tepat untuk mencegah ledakan jumlah penderita Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) pasca-libur panjang hari raya. "Bercermin pada libur panjang sebelumnya dan libur lebaran tahun lalu, sepertinya ini akan mengulang kesalahan masa lalu," katanya.

Menurutnya, pelarangan mudik atau melakukan perjalanan ke luar daerah sudah sering dilakukan menjelang libur panjang sebelumnya. Namun, kebijakan itu nyatanya tidak memengaruhi masyarakat yang tetap memaksakan diri untuk mudik.

2. Pengawasan polisi di lapangan tak maksimal

Editorial Team

Tonton lebih seru di