Dua Tahun Tak Mudik, Pengamat Minta Pemerintah Bikin Perpres

Karawang, IDN Times - Pelarangan mudik lebaran tahun ini memerlukan dasar hukum sekelas Peraturan Presiden agar lebih efektif. Pengamat transportasi juga menyarankan agar larangan itu diiringi pemberian bantuan atau subsidi kepada para pelaku usaha transportasi umum.
Hal itu disampaikan Pengamat transportasi sekaligus Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan di Masyarakat Transportasi Indonesia Pusat, Djoko Setijowarno dalam keterangan persnya, Senin (29/3/2021).
1. Larangan mudik cegah ledakan kasus baru COVID-19.
Djoko menilai larangan mudik sudah tepat untuk mencegah ledakan jumlah penderita Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) pasca-libur panjang hari raya. "Bercermin pada libur panjang sebelumnya dan libur lebaran tahun lalu, sepertinya ini akan mengulang kesalahan masa lalu," katanya.
Menurutnya, pelarangan mudik atau melakukan perjalanan ke luar daerah sudah sering dilakukan menjelang libur panjang sebelumnya. Namun, kebijakan itu nyatanya tidak memengaruhi masyarakat yang tetap memaksakan diri untuk mudik.