Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Times/Debbie Sutrisno

Bandung, IDN Times - Polrestabes Bandung berhasil mengungkap kasus penjualan anak perempuan di bawah umur yang diajadikan budak seks. Tersangka ada dua orang, DF (24) dan AD (18), sedangkan korban masih anak berusia 12 tahun.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, kejadian ini bermula dari informasi seorang anak perempuan yang dibawa remaja lelaki, AD, setelah berkenalan lewat media sosial. Anak tersebut kemudian dibawa ke sebuah apartemen untuk diajak berhubungan seks layaknya suami istri.

Tak sampai situ, AD kemudian menjual korban kepada lelaki lainnya melalui aplikasi kencan untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

"Dan dari sini korban ternyata oleh pelaku berhasil ditawarkan kepada orang lain lewat aplikasi online dan media sosial," kata Budi dalam konferensi pers, Rabu (20/12/2023).

1. AD dan korban kenal lewat media sosial

IDN Times/Debbie Sutrisno

Menurut Budi, korban ini awalnya kenal dengan AD dari media sosial. Kemudian ketika korban pergi dari rumah lantas diajak oleh AD untuk tinggal bersama karena tahu korban sedang ada persoalan dengan keluarga.

Seharusnya, lanjut Budi, ketika ada anak di bawah umur orang yang mendapatinya bisa memulangkan kepada orang tua yang bersangkutan.

"Mereka baru kenal di media sosial," kata dia.

2. Dijual Rp300 ribu hingga Rp500 ribu

Editorial Team

Tonton lebih seru di