Bandung, IDN Times - Polrestabes Bandung berhasil mengungkap kasus penjualan anak perempuan di bawah umur yang diajadikan budak seks. Tersangka ada dua orang, DF (24) dan AD (18), sedangkan korban masih anak berusia 12 tahun.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, kejadian ini bermula dari informasi seorang anak perempuan yang dibawa remaja lelaki, AD, setelah berkenalan lewat media sosial. Anak tersebut kemudian dibawa ke sebuah apartemen untuk diajak berhubungan seks layaknya suami istri.
Tak sampai situ, AD kemudian menjual korban kepada lelaki lainnya melalui aplikasi kencan untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
"Dan dari sini korban ternyata oleh pelaku berhasil ditawarkan kepada orang lain lewat aplikasi online dan media sosial," kata Budi dalam konferensi pers, Rabu (20/12/2023).