Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
(Bangkit Rizki/IDN Times)

Cimahi, IDN Times - Pejabat (Pj) Wali Kota Cimahi Dicky Saromi dan Pj Bupati Bandung Barat kompak menaikan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) diluar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. Usulan kenaikan upah itu sudah dikirim kepada Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin.

Dalam surat rekomendasi yang diteken, Pj Wali Kota Cimahi Dicky Saromi megusulkan UMK naik 15 persen atau RpRp527.115, naik dari Rp3.514.092,25 menjadi Rp4.041.207.

"Betul Pak Pj Wali Kota sudah mengusulkan UMK naik 15 persen, suratnya sudah disampaikan ke Pemprov Jabar," ujar Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jamsostek pada Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi, Febie Perdana saat dihubungi, Sabtu (25/11/2023).

1. Kenaikan mengacu pada perhitungan yang dilakukan kelompok buruh

(Bangkit Rizki/IDN Times)

Besaran kenaikan UMK yang diusulkan Pj Wali Kota Cimahi itu berdasarkan perhitungan serikat pekerja dan serikat buruh yang disampaikan saat rapat pleno. Formulasi daripada perhitungan itu menggunakan nilai inflasi di Jawa Barat, ditambah laju pertumbuhan ekonomi serta disparitas upah antara UMK Kota Bandung tahun 2023 dengan UMK Kota Cimahi tahun 2023.

"Hanya saja kalau perhitungan sebelumnya dari teman-teman pekerja kan ditambah Perda Nomor 8 Tahun 2015 tentang Ketenagakerjaan, sehingga jadi 20 persen. Sekarang yang usulan Perdanya tidak dimasukkan dari penghitungan sehingga 15 persen," kata Febie.

Febie menjelaskan, dihilangkannya Perda Nomor 8 Tahun 2015 dalam formulasi penghitungan usulan UMK di Kota Cimahi dilakukan karena tidak relevan. Sebab Perda tersebut pada prinsipnya hanya berlaku bagi pekerja dengan masa bakti di atas satu tahun.

"Prinsipnya kan UMK itu sebagai jaring pengaman, upah minimal. Sementara Perda yang ada skala upah itu hanya berlaku bagi pekerja di atas satu tahun," ucap Febie.

2. Usulan kenaikan UMK sudah dikirim ke Pj Gubernur Jabar

Editorial Team

Tonton lebih seru di