Cimahi, IDN Times - Pejabat (Pj) Wali Kota Cimahi Dicky Saromi dan Pj Bupati Bandung Barat kompak menaikan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) diluar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. Usulan kenaikan upah itu sudah dikirim kepada Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin.
Dalam surat rekomendasi yang diteken, Pj Wali Kota Cimahi Dicky Saromi megusulkan UMK naik 15 persen atau RpRp527.115, naik dari Rp3.514.092,25 menjadi Rp4.041.207.
"Betul Pak Pj Wali Kota sudah mengusulkan UMK naik 15 persen, suratnya sudah disampaikan ke Pemprov Jabar," ujar Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jamsostek pada Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi, Febie Perdana saat dihubungi, Sabtu (25/11/2023).