Eks Direktur Keuangan PT Amarta Karya Trisna Sutisna ditahan KPK (IDN Times/Aryodamar)
Dua terdakwa ini melakukan proyek fiktif dengan cara menunjuk tiga perusahaan yaitu CV Perjuangan, CV Cahaya Gemilang dan CV Guntur Gemilang. Dalam pengerjaannya, Catur dan Trisna turut dibantu sejumlah koleganya seperti Pandhit Seno Aji dan stafnya, Deden Prayoga.
Adapun posisi Pandhit di PT AMKA, diberi tugas menjadi Kepala Departemen Administrasi. Sementara Deden, menjadi staf akuntansi. Catur dan Trisna mengenal Pandhit karena sempat bekerja di perusahaan yang sama, yaitu BUMN PT Pembangunan Perumahan (Persero).
Melalui Pandhit, CV Perjuangan lalu mulai ditunjuk untuk menggarap proyek fiktif itu. Kemudian, dua orang terdakwa ini juga meminta Deden Prayoga untuk menghubungi keluarganya di Medan agar membentuk dua badan usaha anyar.
Akhirnya muncul CV Guntur Gemilang dan CV Cahaya Gemilang. Dimana kedua perusahaan ini ditunjuk untuk menampung duit proyek fiktif yang dikendalikan Catur dan Trisna.
Setelah itu, Pandhit melaporkan tiga perusahaan ini kepada terdakwa Catur Prabowo dan Trisna Sutisna dan ditanggapi oleh terdakwa Catur Prabowo.
"Catur saat itu menyatakan 'lanjutkan dan atur saja', sedangkan Trisna Sutisna menyatakan akan menyetujui SPM (Surat Perintah Membayar) untuk setiap pembayaran ke-3 badan usaha tersebut," ucap Jaksa Penuntut KPK dalam berkas dakwaan.