Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG-20250605-WA0146.jpg
Satreskrim Polres Majalengka tangkap 2 pencuri di SMPN 4 Ligung dan SMPN 3 Talaga. (Humas Polres Majalengka)

Intinya sih...

  • Sekolah rugi Rp200 juta lebih

  • Salah satu pelaku diketahui sebagai spesialis pencuri komputer di sekolah, dan telah melakukan aksi serupa sebanyak tiga kali.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Majalengka, IDN Times- Dua pencuri komputer di sekolah yakni AH dan GA, berhasil diringkus Satreskrim Polres Majalengka. Keduanya diketahui melakukan aksi kejahatan di dua tempat berbeda, yakni SMPN 4 Ligung dan SMPN 3 Talaga.

Kapolres Majalengka AKBP Willy Andrian mengatakan, kedua pelaku diketahui bukan warga Kabupaten Majalengka. AH merupakan warga Kabupaten Bogor, dan GA berasal dari Pandeglang, Banten.

"Unit Resmob Satreskrim Polres Majelengka berhasil melakukan pengungkapan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Hasil kerja keras penyelidikan yang mendalam, kurang lebih dua minggu," kata Kapolres saat ekspos kasus, Kamis (5/6/2025).

1. Sekolah rugi Rp200 juta lebih

Satreskrim Polres Majalengka tangkap 2 pencuri di SMPN 4 Ligung dan SMPN 3 Talaga. (Humas Polres Majalengka)

Dari hasil pemeriksaan, tersangka diketahui pertama kali melakukan aksinya di SMPN 4 Ligung. Di SMP ini, tersangka berhasil membawa kabur sebanyak 30 unit komputer.

"Untuk kerugian dari hasil tindak pidana dua tersangka ini, yang pertama di SMP Ligung Rp112 juta. Yang kedua, TKP kedua, SMP 3 di Talaga Rp100 juta," kata dia.

Bersama tersangka, petugas juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti kejahatan. "Ada alat yang digunakan untuk melakukan pencurian, ada komputer hasil pencurian, dan ada sepeda motor," jelas Willy.

"Untuk tersangka, yang diamankan ada dua tersangka utama. Saudara AH dan saudara GA selaku eksekutor," lanjut Kapolres.

2. Beberapa barang curian sudah dijual

Humas Polres Majalengka/ Kapolres Majalengka

Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Ari Rinaldo mengatakan, penangkapan dua pelaku berawal adanya laporan dari pihak sekolah. Beruntung, di sekitar lokasi terdapat CCTV, sehingga memudahkan proses pencarian pelaku. 

"Kami mendapatkan 2 LP (laporan polisi). Dari LP tersebut, kami menemukan beberapa CCTV, kemudian lakukan penyelidikan. Dari penyelidikan tersebut, kami bisa menentukan pelaku," kata Ari.

"Nah, dari 30 komputer tersebut, ada yang dijual melalui online, dan ada juga yang masih di kosan tersangka," jelas dia. 

Dari hasil penjualan, sebagian digunakan untuk membeli sepeda motor, yang kemudian diamankan sebagai barang bukti. "Dari penjualan tersebut, dibelikan sepeda motor oleh pelaku. Sebagian lagi dipakai foya-foya," jelas dia. 

"Kemudian, melakukan lagi di SMP 3 Talaga. Nah, dari sini kami juga mendapatkan CCTV. Akhirnya kami bisa menangkap pelaku pada hari Senin. Yang pertama di SMP 4 Ligung. Satu minggu setelah itu ke SMP 3 Talaga," lanjutnya.

3. GA spesialis pencuri di sekolah

ilustrasi maling yang ingin mencuri barang-barang di dalam rumah (pexels.com/Vika Glitter)

Dari hasil pemeriksaan, tersangka GA diketahui sebagai pelaku yang berulang kali melakukan aksi serupa. "Iya (spesialis). Kalau yang GA, dia spesialis sudah residivis ya. Dua kali, dengan yang sekarang berarti sudah tiga kali melakukan pencurian komputer. Memang spesialis ke sekolah-sekolah," jelas dia.

Kedua tersangka diketahui merupakan warga luar Kabupaten Majalengka. Namun mereka diketahui indekos di wilayah hukum Majalengka. "Yang satu, warga Bogor. Satu lagi adalah warga dari Pandeglang. Mereka kos di sini (Majalengka). Kami mengamankan mereka kemarin di Kabupaten Majalengka," jelas Ari.

Editorial Team