Wali Kota Bandung Muhammad Farhan. IDN Times/Debbie Sutrisno
Berbeda dengan Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan. Dia mengaku belum tahu adanya surat edaran (SE) tersebut. Adapun surat edaran ini sudah disampaikan Pemerintah Provinsi Jabar sejak pada 1 Oktober 2025.
Farhan ingin memastikan, pengumpulan dana dari masyarakat ini bisa dilakukan secara administratif dan dapat dipertanggungjawabkan. "Yang benar sesuai dengan standar itu akan dibuat oleh pemerintah provinsi," katanya beberapa hari kemarin.
Menurut Farhan, dia akan mempelajari SE tersebut jika memang sudah ada di meja kerja. Jangan sampai program yang dijalankan justru tidak sesuai dengan aturan atau memberatkan masyarakat.
"Saya menunggu surat edaran dari beliau dulu secara tertulis," tuturnya.
Sama halnya dengan Bupati Bandung Dadang Supriatna yang memilih untuk mempelajari surat edaran tersebut. Dia memastikan segera menelaah terlebih dahulu soal gerakan yang diinisiasi oleh Gubernur Dedi Mulyadi itu.
Menurutnya, Pemkab Bandung telah menjalankan program sosial yang sama dengan menggandeng Baznas. Kemudian diperkuat dengan membuat surat intruksi Bupati, di mana Baznas ini menyalurkan zakat profesi, infak, dan sedekah para ASN ke delapan asnaf.
"Secara semangat, tentu sangat baik. Akan tetapi kami perlu dahulu menelaah, misal pihak mana yang penampung (amil) dari dana yang terhimpun. Selain itu, tumpang tindih atau tidak dengan (gerakan serupa) yang sudah ada dan terus berjalan di Kabupaten Bandung," tutur Dadang, kepada awak media, Senin (6/10/2025).
Sebelumnya gerakan Poe Ibu meminta secara sukarela kepada elemen masyarakat, baik ASN, pelajar termasuk pemerintah kabupaten dan kota untuk menyisihkan uang Rp1.000 per hari.
khusu ASN, dana itu nantinya dikumpulkan melalui rekening khusus Bank BJB dengan format nama rekening Rereongan Poe Ibu, nama instansi/sekolah/unsur masyarakat.
Pengumpulan, pengelolaan, penyaluran, pencatatan, dan pelaporan dana dilakukan oleh pengelola setempat yang bertanggung jawab penuh terhadap akuntabilitasnya.
Di tingkat provinsi gerakan Poe Ibu ini sudah berjalan, di mana ASN Pemprov Jabar menyisihkan Rp1.000 kemudian dananya disimpan untuk menangani aduan masyarakat di Pos Aduan Bale Pananggeuhan, Gedung Sate.