Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
WhatsApp Image 2025-11-21 at 16.01.54_62a5b803.jpg
Dok. IDN Times

Intinya sih...

  • Sejumlah saksi bantah hasil BAP penyidikan

  • Tujuh saksi memberikan keterangan berbeda dari BAP

  • Pemeriksaan menjadi alot karena saksi menarik kembali keterangannya

  • Saksi PPTK mengakui terima Rp65 juta dari penyedia jasa

  • Mellynita mengakui menerima uang dari penyedia jasa proyek

  • Uang yang dikembalikan tetap memiliki konsekuensi hukum

  • Kuasa hukum desak Kejari buka kembali penyidikan proyek 2024

  • Kuasa hukum mendesak Kejak

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandung, IDN Times - Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek peningkatan jalan lingkungan dan drainase pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Cirebon kembali berlangsung panas. Perkara dengan nomor register 112/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Bdg ini menyeret kerugian negara hingga Rp2,69 miliar.

Pada sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tujuh saksi dari berbagai instansi pemerintah provinsi maupun kabupaten.

1. Sejumlah saksi bantah hasil BAP penyidikan

Dok. IDN Times

Persidangan berlangsung dinamis setelah sejumlah saksi disebut memberikan keterangan berbeda dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibuat saat tahap penyidikan. Dalam sidang kali ini, hadir tujuh saksi antara lain; Kepala Bapenda Jabar, Dedi Taufik; Kepala UKPBJ Kabupaten Cirebon, Uus Sudrajat; Kasubid Penyusunan Anggaran BKAD Kabupaten Cirebon, II Syarif Hidayat; Kabid Perbendaharaan BKAD, Aris Risdiyanto; Kabid Kawasan Permukiman DPKPP sekaligus PPTK proyek, Mellynita; dan Fungsional DPKPP, Subekti.

Menurut pantauan di ruang sidang, beberapa saksi tampak menolak atau menarik kembali sejumlah keterangan yang sebelumnya tertulis di BAP. Kondisi ini membuat jalannya pemeriksaan menjadi alot.

2. Saksi PPTK mengakui terima Rp65 juta dari penyedia jasa

Dok. IDN Times

Kuasa hukum terdakwa Adil Prayitno, Charles Situmorang, SH., MH, menyampaikan bahwa salah satu poin paling krusial dalam sidang kali ini adalah pengakuan saksi Mellynita. Menurut Charles, saksi tersebut mengakui menerima uang Rp65 juta dari Direktur CV Rapih Mulia selaku penyedia jasa.

Awalnya, Mellynita membantah pernah berkomunikasi dengan pemenang lelang. Namun setelah dicecar pertanyaan dan dikonfrontir dengan penyedia jasa, ia akhirnya membenarkan bahwa memang ada pertemuan serta komunikasi terkait proyek tersebut.

Charles menegaskan bahwa meskipun uang itu telah dikembalikan, tindakan tersebut tetap memiliki konsekuensi hukum. “Pengembalian uang tidak otomatis menghapus tindak pidananya,” ujarnya.

3. Kuasa hukum desak Kejari buka kembali penyidikan proyek 2024

ilustrasi pengacara memperjuangkan keadilan (pixabay.com/mohamed_hassan)

Melihat adanya pengakuan baru di persidangan, Charles mempertanyakan mengapa saksi yang berperan sebagai Kabid sekaligus PPTK tidak ikut ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan sebelumnya.

Ia mendesak Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon untuk membuka kembali penyidikan dugaan korupsi pada proyek peningkatan jalan lingkungan dan drainase yang bersumber dari Bantuan Keuangan Khusus Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2024.

“Kami menduga masih banyak pihak lain yang belum tersentuh,” tutur Charles Situmorang, menutup pernyataannya.

Editorial Team