Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
DPRD Soroti 3.421 Honorer Belum Jadi PPPK di Pemprov Jabar
Pemkot Bandung Kaji Pemberian THR PPPK Paruh Waktu. Dok Diskomimfo Bandung
  • DPRD Jawa Barat menyoroti 3.421 tenaga honorer yang belum diangkat menjadi PPPK dan telah menindaklanjuti persoalan ini ke Kementerian PAN-RB serta BKD Jabar.
  • BKD Jabar menjelaskan pengangkatan tergantung kemampuan anggaran daerah, dengan prioritas bagi guru SMA dan tenaga kesehatan yang masih kekurangan.
  • Sebanyak 3.421 pegawai tetap bekerja sambil menunggu formasi dari Kemenpan-RB, sesuai aturan bahwa penataan pegawai non-ASN tidak boleh menyebabkan pemberhentian.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
15 Januari 2026

Kepala BKD Jawa Barat, Dedi Supandi, menjelaskan bahwa dari data awal 27.163 pegawai non-ASN yang berpotensi menjadi PPPK Paruh Waktu, jumlahnya berkurang menjadi 26.968 karena ada yang tidak aktif dan meninggal dunia. Ia juga menyebutkan sebagian besar sudah diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu sesuai regulasi PermenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 dan Pasal 66 UU ASN.

18 Maret 2026

Anggota Komisi I DPRD Jawa Barat, Edi Askari, menyoroti masih adanya 3.421 tenaga honorer yang belum diangkat menjadi PPPK oleh Pemprov Jabar. Ia menyatakan DPRD telah menindaklanjuti persoalan ini ke Kementerian PAN-RB serta berkoordinasi dengan BKD Jabar untuk mencari solusi sesuai kemampuan fiskal daerah.

kini

Sebagian tenaga honorer di Jawa Barat masih belum diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu dan tetap bekerja sambil menunggu formasi dari Kementerian PAN-RB. Pemerintah provinsi berkomitmen mengikuti aturan nasional agar seluruh pegawai honorer nantinya beralih status menjadi PPPK.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    DPRD Jawa Barat menyoroti masih adanya 3.421 tenaga honorer di lingkungan Pemprov Jabar yang belum diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu maupun Penuh Waktu.
  • Who?
    Anggota Komisi I DPRD Jawa Barat Edi Askari, Kepala BKD Jabar Dedi Supandi, dan Sekretaris Daerah Jabar Herman Suryatman terlibat dalam pembahasan serta penanganan persoalan status tenaga honorer tersebut.
  • Where?
    Peristiwa ini terjadi di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dengan kegiatan koordinasi dilakukan di Bandung serta melalui rapat bersama Kementerian PAN-RB dan Badan Kepegawaian Negara.
  • When?
    Pembahasan berlangsung pada awal tahun 2026, dengan pernyataan dari BKD disampaikan Kamis, 15 Januari 2026, dan tanggapan DPRD disampaikan Rabu, 18 Maret 2026.
  • Why?
    Keterlambatan pengangkatan terjadi karena proses penyesuaian formasi dan keterbatasan kemampuan keuangan daerah, sementara sebagian pegawai masih menunggu formasi dari Kementerian PAN-RB untuk melengkapi persyaratan administrasi.
  • How?
    DPRD berkoordinasi dengan KemenPAN-RB dan
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Ada banyak orang kerja di Jawa Barat yang namanya honorer, tapi 3.421 orang belum jadi pegawai PPPK. DPRD dan BKD lagi bantu supaya mereka bisa diangkat, tapi harus lihat uang daerah dulu. Sekarang mereka masih kerja sambil nunggu surat dari kementerian. Pemerintah bilang nanti semua honorer akan jadi PPPK kalau sudah siap.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Upaya DPRD dan BKD Jawa Barat menunjukkan komitmen nyata dalam menata status tenaga honorer secara bertahap dan transparan. Meskipun sebagian belum diangkat menjadi PPPK, mereka tetap bekerja dan dilindungi oleh kebijakan resmi, menandakan adanya kepastian serta perhatian pemerintah terhadap keberlanjutan pengabdian para pegawai non-ASN di daerah.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandung, IDN Times - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat turut menyoroti adanya sekitar 3.421 ribu tenaga honorer yang belum diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu atau Penuh Waktu oleh Pemprov Jabar.

Anggota Komisi I DPRD Jawa Barat dari Fraksi Golkar, Edi Askari menegaskan, pihaknya telah menindaklanjuti persoalan tersebut ke Kementerian PAN-RB serta berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Barat.

Hasilnya, pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK pada prinsipnya dimungkinkan, namun harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

"BKD juga membuka peluang, tetapi tetap bergantung pada kapasitas anggaran pemerintah daerah," ujar Edi, Rabu (18/3/2026).

1. Minta BKD identifikasi kebutuhan prioritas

Pegawai PPPK Paruh waktu di kota bandung. Dok Diskominfo

Berdasarkan data yang ada, dari 26.968 ribu tenaga honorer masih ada 3.421 yang belum diangkat. Untuk itu Edi meminta agar pemerintah mengutamakan khusus tenaga yang paling dibutuhkan, guru SMA dan tenaga kesehatan yang saat ini masih kekurangan.

Hal tersebut, kata Edi, telah disampaikan dalam rapat kerja bersama Kementerian PAN-RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN), dengan menghadirkan BKD serta pihak terkait lainnya.

DPRD Jawa Barat, khususnya Komisi I tetap konsisten memperjuangkan aspirasi para tenaga honorer, realisasi pengangkatan tetap bergantung pada kemampuan fiskal daerah.

"Kami juga mendorong BKD untuk melakukan identifikasi kebutuhan prioritas, baik tenaga pendidik, tenaga kesehatan, maupun tenaga teknis lainnya yang sangat dibutuhkan," katanya.

2. Pemprov Jabar menunggu keputusan pemerintah pusat

Para pegawai PPPK merayakan pengangkatan statusnya. (IDN Times/Dok Humas Pemprov Jateng)

Sementara itu Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Barat, Dedi Supandi mengatakan, meski statusnya belum sebagai PPPK paruh waktu, para pegawai tidak menganggur dan tetap bekerja. Adapun data awal pegawai di luar ASN yang berpotensi menjadi PPPK Paruh Waktu sebanyak 27.163 orang.

Hanya saja, dalam prosesnya menjadi 26.968 pegawai, karena ada 188 orang yang tidak aktif berkerja dan tujuh orang meninggal dunia.

"Itu (26.968 pegawai) sudah ada dalam usulan menjadi PPPK Paruh Waktu yang terdapat dalam SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak)," kata Dedi, Kamis (15/1/2026).

Dedi menyampaikan, dari 26.968 pegawai yang masuk usulan, terdapat 49 orang yang mengundurkan diri dan 132 orang tidak melakukan pengisian data riwayat hidup.

Sehingga, terdapat 23.366 pegawai yang menjadi PPPK Paruh Waktu, sedangkan 3.421 pegawai yang belum mendapat surat keputusan menjadi PPPK Paruh Waktu karena penggajiannya dari kementerian dan badan atau APBN.

"Yang bisa kami usulkan jadi PPPK Paruh Waktu itu yang mengikuti seluruh rangkaian seleksi dan memenuhi persyaratan. Regulasi ada di PermenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 dan Pasal 66 UU ASN. Yang belum jadi PPPK Paruh Waktu ada di DSDA sekitar 1.700, penggajian dari kementerian. Lalu, 600-an di DP3AKB, penganggaran di BKKBN dan beberapa lainnya," katanya.

3. Honorer dipastikan tidak menganggur

PPPK Paruh Waktu

Dedi menegaskan, 3.421 pegawai yang belum menjadi PPPK Paruh Waktu tidak diberhentikan, dan tetap bekerja. Hal ini dilakukan karena mereka masih menunggu formasi dari Kementerian PAN-RB untuk melakukan pengisian daftar riwayat hidup dan persyaratan.

"Belum diangkat, bukan tidak diangkat, karena masih menunggu formasinya. Mereka masih kerja, itu sesuai SE dari Kementerian PAN-RB, penataan pegawai yang bukan ASN tidak boleh diberhentikan," kata dia.

Sementara itu Sekretaris Daerah Jabar Herman Suryatman mengatakan, pemprov akan mengikuti aturan Kemenpan-RB dan juga BKN yang mana sudah tidak ada lagi pegawai honorer yang ada PPPK.

"Ke depan tidak boleh ada lagi apa namanya yang non-ASN ya (honorer atau tenaga kontrak)," ucapnya.

Walapun saat ini masih ada yang belum diangkat, Herman berharap secepatnya mereka dapat menjadi PPPK Paruh Waktu untuk kemudian nantinya menjadi Penuh Waktu.

"Tentu sesuai dengan kapasitas fiskal daerah," ucapnya.

Editorial Team