Cimahi, IDN Times - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi menanggapi penggantian Penjabat (Pj) Wali Kota Cimahi Dikdik Suratno Nugrahawan. Legislatif kecewa karena keputusan itu diumumkan di saat yang tidak tepat.
Ketua DPRD Kota Cimahi Achmad Zulkarnain menilai alasan yang disampaikan Mendagri kurang tepat, apalagi disampaikan di ruang publik. Terlebih lagi jabatan Dikdik sebagai Pj Wali Kota Cimahi akan berakhir pada 22 Oktober mendatang.
"Kami agak kecewa karena alasan yang disampaikan kurang tepat apalagi disampaikan di publik. Toh Pak Dikdik sebagai Pj juga akan segera berakhir, jadi ini malah menjadi ramai," kata Achmad di DPRD Kota Cimahi, Selasa (10/10/2023).