Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ketua DPRD Kota Cimahi, Achmad Zulkarnain (Bangkit Rizki/IDN Times)

Cimahi, IDN Times - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi menanggapi penggantian Penjabat (Pj) Wali Kota Cimahi Dikdik Suratno Nugrahawan. Legislatif kecewa karena keputusan itu diumumkan di saat yang tidak tepat.

Ketua DPRD Kota Cimahi Achmad Zulkarnain menilai alasan yang disampaikan Mendagri kurang tepat, apalagi disampaikan di ruang publik. Terlebih lagi jabatan Dikdik sebagai Pj Wali Kota Cimahi akan berakhir pada 22 Oktober mendatang.

"Kami agak kecewa karena alasan yang disampaikan kurang tepat apalagi disampaikan di publik. Toh Pak Dikdik sebagai Pj juga akan segera berakhir, jadi ini malah menjadi ramai," kata Achmad di DPRD Kota Cimahi, Selasa (10/10/2023).

1. Penyataan penggantian Pj Wali Kota Cimahi membuat gaduh

Pj Wali Kota Cimahi Melakikan Sidak Harga di Pasar Atas Baru, Jumat (8/9/2023). (Bangkit Rizki/IDN Times)

Sebelumnya, alasan penggantian Dikdik sebagai Pj dikarenakan dia tak mampu mengendalikan laju inflasi. Pengumuman itu disampaikan langsung Mendagri RI, Tito Karnavian saat melakukan rapat tentang pengendalian inflasi tahun 2023 yang disiarkan langsung melalui tayangan YouTube Kemendagri RI.

Azul, sapaan Achmad Zulkarnain mengatakan, penunjukan Pj kepala daerah memang menjadi kewenangan mutlak dari Kemendagri dan tidak bisa diintervensi. Hanya saja menurut dia pernyataan penggantian yang dilakukan saat ini kurang tepat sehingga menimbulkan kegaduhan karena tak sedikit yang menganggap Dikdik diberhentikan atau dicopot.

"Ini kan menjadi gaduh karena ini jabatan politik meskipun sifatnya penguasaan, sehingga tak sedikit yang mengaitkan dengan politis," ujar Azul.

2. DPRD Kota Cimahi belum terima surat resmi

Editorial Team

Tonton lebih seru di