Ilustrasi. Bangunan rumah mewah milik Mira Hayati di Kecamatan Tamalanrea, Makassar / Istimewa
Padahal kehadiran auditor sendiri berdasarkan amanat menteri PUPR no 15 tahun 2018, mengenai penilik bangunan atau building inspektur.
Alasan dibuatkan perda PBG itu sendiri guna memberikan kepastian hukum, legalitas bangunan terjamin, kenyamanan, ketenangan, dan keamanannya bagi pemilik gedung, sehingga betul-betul terjamin oleh pemerintah.
Tetapi masalahnya ini peraturan baru di masyarakat sehingga perlu ada sosialisasi yang lebih intensif. IMB atau PBG ini lebih pada persetujuan artinya inisiatif masyarakat.
Menurut Juniarso, yang kemudian jadi permasalahan yakni sarana prasarana. Dan ia akui, tidak semua wilayah sudah terbangun akses jalan atau drainase.
“Ya jadi ada memang satu kawasan jalannya sudah ada dan ada juga yang belum. Kemudian juga drainase saluran, penggelontoran. Ada kalanya ada permohonan untuk dibangun rumah tetapi disana belum dibangun jalan dan drainase kan ini sulit. Karena jalan dan drainase harus dibangun pemerintah sebetulnya tapi kalau untuk kepentingan pengembang perumahan nanti si pengembang ini menyediakan baik itu jalan, drainase, taman lingkungan dan sebagainya,” bebernya.
Lebih jauh kata Juniarso, diperlukan juga pendampingan online atau sistem digital untuk masyarakat saat mengajukan PBG. Sedang untuk offline jangan ada kontak dengan petugas karena bisa menjadi masalah.
Selain kendala-kendala tersebut, Juniarso menyayangkan sejak perda ini kepastian hukum atau tindak lanjut surat bukti kepemilikan gedung ini belum ada yang terbit.
“Perda perlu ada tindak lanjut, perincian, breakdown dari perda itu berupa perwal, supaya pengaturan teknis ada panduannya penilik bangunan auditor belum ada,” tutupnya.