Bandung, IDN Times - DPRD Kota Bandung terus mendesak pemerintah kota untuk melakukan sosialisasi peraturan daerah (perda) yang telah disahkan kepada masyarakat. Sebab, kondisi saat ini perda yang sudah disahkan terkadang tidak diketahui warga sehingga banyak pelanggaran.
Tidak hanya itu, terkadang perda yang sudah disahkan masih ada yang tidak dilengkapi dengan peraturan wali kota (perwal). Salah satu contoh kurangnya sosialisasi adalah Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 5 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bandung Tahun 2022-2042.
Anggota DPRD Kota Bandung Juniarso Ridwan mengatakan, akibat kurangnya sosialisasi berdampak pada banyaknya pelanggaran dan lebih memprihatinkan lagi pelanggaran-pelanggaran tersebut seperti dibiarkan.
"Penegakan peraturan berkaitan dengan pemanfaatan ruang perlu diperhatikan, karena selama ini ketidak tegasan kepada pelanggar terhadap tata ruang dapat disebutkan tidak terkontrolnya alih fungsi ruang maupun bangunan" ujarnya.
Juniarso mengatakan, terhadap Perda RTRW ini ternyata belum dilengkapi Perwal, sebagai penjabaran lebih lanjut, sehingga bagi petugas di lapangan akan mengalami kesulitan untuk menertibkan pelanggaran, karena membutuhkan arahan teknis. Dalam hal ini harus mengacu kemana terkait penindakannya terhadap pelanggaran yang ada di lapangan.
"Bagaimanapun perlu ada pengaturan lebih lanjut melalui peraturan Wali Kota. Nah ini yang bikin bingung petugas di lapangan karena tidak ada pegangan operasional. Saya juga tidak mengerti kenapa Perwal selalu tidak segera dibuat,"ujarnya.