Sebelumnya, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah (Otda) Provinsi Jawa Barat Faiz Rahman mengatakan, berkas persyaratan yang diajukan oleh Kabupaten Cirebon sudah memenuhi untuk memekarkan diri menjadi Kabupaten Cirebon Timur.
Hanya saja, saat ini pemerintah masih melakukan moratorium atau penundaan pemekaran ini. Namun, Faiz memastikan, hal ini hanya bersifat usulan dan merupakan hal yang wajar dilakukan.
"Sampai sampai sekarang memang status moratorium belum dicabut kan. Tapi kalau usulan diperkenankan, dibolehkan. Itu namanya juga usulan, pada akhirnya kan final di pemerintah pusat," jelasnya, belum lama ini.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto sebelumnya membeberkan beberapa penyebab sembilan CDPOB belum juga terwujud.
Bima Arya mengatakan, pemekaran daerah ini mencapai 337 usulan yang masuk di Kemendagri. Dari jumlah tersebut, ada yang memiliki dokumen persyaratan yang lengkap, ada pula yang belum meyakinkan. Sementara untuk Jawa Barat berdasarkan data yang diterimanya sudah lengkap.
"Kalau lihat dari Jawa Barat data-datanya cukup lengkap gitu ya, dan ada alasannya di situ ya. Beberapa daerah di Sumatera, Kalimantan juga seperti itu," ujar Bima.
Kemudian, Bima mengungkapkan, pemekaran ini nantinya akan tetap dibahas secara bertahap di Kemendagri. Artinya tidak semua usulan pemekaran wilayah ini disetujui secara bersamaan, sebab harus ada kajian dan perhitungan biaya untuk daerah otonom baru.
"Tidak mungkin semuanya itu kami penuhi, karena pasti akan membutuhkan biaya yang besar. Nah karena itu, kalaupun kemudian nanti ada yang disetujui, tentu itu bertahap dan harus ada skala prioritas," ujarnya.