Bandung, IDN Times - Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat turut mengkritik peraturan penyediaan alat kontrasepsi bagi siswa sekolah yang tertuang dalam Pasal 103 ayat (4) butir e, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024.
Wakil Ketua Komisi V DPRD Jawa Barat Abdul Hadi Wijaya mengatakan, peraturan ini secara keseluruhan sudah bagus. Hanya saja satu butir pasal yang kurang pas yaitu soal penyediaan alat kontrasepsi untuk pelajar.
"Peraturannya tidak kurang apa-apa, sudah bagus, lengkap. Hanya saja satu (butir e) penyedian alat kurang kontrasepsi itu yang kurang baik," ujar Hadi melalui keterangan resmi, dikutip Selasa (13/8/2024).