Bandung, IDN Times - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat menilai aturan larangan study tour kepada SMA/SMK negeri se-Jabar masih belum tegas, karena baru merupakan surat edaran (SE). Artinya surat itu hanya sebatas imbauan, bukan memberikan larangan yang tegas.
Anggota komisi V DPRD Provinsi Jabar, Siti Muntamah mengatakan, SE yang dikeluarkan Penjabat Gubernur Jabar, Bey Machmudin yang saat ini digunakan sebagai payung hukum untuk melarang SMAN dan SMK melakukan study tour masih memiliki banyak celah untuk pelanggaran.
"Kita kan negara hukum, harus ada hitam di atas putih," ujar Siti Muntamah kepada awak media, Senin (3/3/2025).