Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

DPRD Jabar Kritik Aturan Larangan Study Tour bagi Sekolah

Gubernur Dedi Mulyadi (Humas/Pemprov Jabar)

Bandung, IDN Times - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat menilai aturan larangan study tour kepada SMA/SMK negeri se-Jabar masih belum tegas, karena baru merupakan surat edaran (SE). Artinya surat itu hanya sebatas imbauan, bukan memberikan larangan yang tegas.

Anggota komisi V DPRD Provinsi Jabar, Siti Muntamah mengatakan, SE yang dikeluarkan Penjabat Gubernur Jabar, Bey Machmudin yang saat ini digunakan sebagai payung hukum untuk melarang SMAN dan SMK melakukan study tour masih memiliki banyak celah untuk pelanggaran. 

"Kita kan negara hukum, harus ada hitam di atas putih," ujar Siti Muntamah kepada awak media, Senin (3/3/2025).

1. Study tour ada baiknya

Gubernur Jawa Barat (Jabar) Terpilih, Dedi Mulyadi (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Menurutnya, study tour yang dilakukan sekolah-sekolah saat ini biasanya sudah direncanakan sejak jauh hari. Ia menilai, pada dasarnya ada beberapa manfaat lain dari gelaran ini.

"Tidak dapat dipungkiri study tour ini adalah program yang sudah jauh-jauh hari dipersiapkan. Study tour memiliki manfaat terlepas dengan adanya kontroversi hari ini," katanya.

Sementara terkait pungutan dalam kegiatan study tour, kata dia, perlu diperjelas. Sebab, saat ini masih ada yang memperbolehkan melalui partisipasi masyarakat kaitannya dengan kolaborasi. Sehingga, surat edaran tersebut harus ditinjau ulang.

2. Total ada 111 SMA ada 22 SMK di Jabar menggelar study tour

Gubernur Jawa Barat terpilih Dedi Mulyadi bersama Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro di Mapolres Bogor, Sabtu (8/2/2025). (Linna Susanti/IDN Times).

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jabar mencatat ada 111 SMA ada 22 SMK yang nekat menggelar study tour ke luar Jabar. Para kepala sekolah ini akan diperiksa oleh Inspektorat, apakah melanggar SE atau pelanggaran lainnya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar, Herman Suryatman mengatakan, pendataan dilakukan oleh Dinas Pendidikan (Disdik), Inspektorat, dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD), sesuai arahan dari Gubernur Jabar Dedi Mulyadi. 

"Informasi terakhir yang kami dapatkan ada 111 SMA ada 22 SMK yang (study tour) keluar Jawa Barat dan ini berkembang terus ya, karena alhamdulillah banyak yang melaporkan sehingga kami jadi tahu juga," ujar Herman.

3. Inspektorat melakukan pendalaman

Gubernur terpilih Jawa Barat Dedi Mulyadi (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Menurut Herman, aturan soal larangan menggelar study tour itu tertuang dalam surat edaran (SE) Nomor: 64/PK.01/Kesra yang di keluarkan oleh Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin.

Menurutnya, ratusan SMA dan puluhan SMK itu akan kembali dicari tahu apakah terbukti tidak mematuhi SE dan melanggar peraturan lainnya.

"Ini lagi didalami, apakah hanya melanggar SE atau ada aturan lain yang memang dilanggar ya. Karena apabila hanya melanggar SE itu, apakah masuk pelanggaran disiplin ringan atau sedang," katanya. 

Selain itu, kata Herman, inspektorat juga akan melakukan audit keuangan sekolah, untuk mengetahui apakah ada pelanggaran atau tidak.

"Tapi kalau ada pembebanan ada pemberatan, misalnya pengelolaan keuangannya oleh sekolah ada hal lain terkait integritas, itu kan dugaan pelanggaran disiplin berat, maka harus dilaksanakan pengawasan dengan tujuan tertentu (PDTT)," ucapnya.

Herman mengatakan, jika sudah masuk dalam PDTT, maka kepala sekolah harus dibebas-tugaskan dari jabatannya sementara waktu. Hal yang sama terjadi pada Kepala Sekolah SMAN 6 Depok.

"Nanti kita lihat, kan masih ada pengawasan dengan tujuan tertentu," ucapnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Galih Persiana
Azzis Zulkhairil
Galih Persiana
EditorGalih Persiana
Follow Us