Bandung, IDN Times - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat (Jabar) menolak semua kekerasan seksual di seluruh perguruan tinggi. Penolakan ini diserukan oleh Komisi V DPRD Provinsi Jabar saat menerima aduinesi Dewan Dakwah Jabar Senin, (22/11/21).
Abdul Hadi Wijaya, Wakil Ketua Komisi V DPRD Provinsi Jabar mengatakan, Peraturan Menteri (Permen) Kemendikbud Riset dan Teknologi nomor 30 2021, menurutnya masih belum tepat diterapkan, sebab undang-undang tentang tindak pidana kekerasan seksual itu masih belum selesai.
"Padahal Peraturan Kementrian (Permen) yang levelnya itu sangat rendah dalam tata perundang-undangan ngeduluin undang-undangnya sendiri. Ini sangatlah tidak etis," ujar Abdul melalui keterangan resmi yang diterima, Rabu (24/11/2021).