Sebelumnya, Kepala Disdik Jabar, Wahyu Mijaya mengatakan, kasus 89 KK palsu ini masih dalam proses penyelidikan oleh tim Disdik bersama dengan Biro Hukum Pemprov Jabar. Adapun kasus dugaan pemalsuan ini terjadi tidak hanya dalam satu kota saja.
"Terkait temua itu (89 kasus) sekarang tim sedang mengkaji, untuk sindikat atau tidak, kami belum bisa memastikan tapi yang jelas ini tidak terjadi dalam satu kota saja melainkan ada di 15 kabupaten dan kota," ujar Wahyu di Kantor Disdik Jabar, Kamis (3/8/2023).
Wahyu menjelaskan, dugaan pemalsuan data yang dilakukan para terduga pelaku tergolong canggih, di mana mereka mengedit QR Code yang tertera di dalam KK yang mengarahkan pada situs Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) palsu.
"Jadi QR Code itu bukan dari Disdukcapil. Mereka buat QR Code tersambung ke URL seolah Disdukcapil. Sehingga, verifikator ketika melihat benar ada tanda ceklis," ungkapnya.
Mengenai penindakan KK palsu ini, Wahyu mengatakan, jika mengacu pada Pergub Jabar siswa yang diketahui menggunakan cara curang seperti memalsukan KK akan dibatalkan. Artinya, siswa yang kini sudah masuk, sekolah bisa dikeluarkan.
"Tapi kami mengedepankan perlindungan anak, jika dari 89 itu seluruh atau sebagiannya harus melakukan pembatalan. Artinya siswa bisa melanjutkan sekolah semula dalam satu tahun, dan tahun depannya harus pindah. Kami memberikan waktu satu tahun," katanya.