Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Anggota DPR dari Fraksi Partai Nasional Demokrat, Muhammad Farhan (www.dpr.go.id)

Bandung, IDN Times - Kasus bocornya dugaan data pribadi milik Warga Negara Indonesia (WNI) di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dinilai perlu ada otoritas kuat secara politik untuk melindungi data warga negara.

DPR RI mengajak pemerintah untuk meningkatkan komunikasi dalam mempercepat pengesahan Rancangan Undang - Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP).

Anggota Komisi 1 DPR RI dari Fraksi NasDem, Muhammad Farhan menjelaskan, perlu ada kesepakatan yang kuat antara DPR dengan pemerintah yaitu Kementrian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo).

"Jika kesepakatan DPR dan Pemerintah tercapai soal Otoritas Perlindungan Data ini, maka otoritas ini harus ada di bawah tanggung jawab Menkominfo, sebagai kepanjangan tangan bawah presiden, yang pertanggungjawabannya langsung ke DPR RI," ujar Farhan dalam keterangan tertulisnya yang diterima IDN Times, Rabu 2 Juni 2021.

1. Keamanan data WNI kewajiban pemerintah dan jangan sampai dikelola lembaga swasta

Ilustrasi keamanan data (pexels.com/pixabay)

Farhan menyatakan, kasus data warga negara bocor di BPJS menjadi tamparan keras. Keamanan warga negara oleh pemerintah dari segi data pribadi jangan sampai dikelola lembaga swasta atau independen.

"Tentu saja jadi perlindungan data ini memiliki kekuatan politis yang solid. Maka untuk meloloskan RUU PDP, perlu kompromi politis antara pemerintah dengan Komisi 1 DPR RI. Lalu komprominya apa? Sikap finalnya akan ditentukan oleh sembilan fraksi yang ada," katanya.

2. Pembahasan RUU PDP masih alot dan belum menemukan formasi tepat

Editorial Team

Tonton lebih seru di