Bandung, IDN Times – Polemik pengadaan paket pemetaan dasar dalam proyek Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP) memunculkan perdebatan baru mengenai batas kewenangan DPR dalam mengawasi proyek pemerintah yang masih berada dalam tahap evaluasi.
Hingga akhir September 2026, proses pengadaan paket The Provision of Basic Geospatial Data and Base Maps of Non-Urban Areas of Indonesia maupun paket urban masih berlangsung. Belum ada pengumuman pemenang ataupun penandatanganan kontrak.
Di tengah proses tersebut, muncul desakan dari Anggota Komisi XII DPR RI Fraksi PKS, Ateng Sutisna, agar pemerintah menunda penetapan pemenang dan melakukan audit menyeluruh terhadap pengadaan. Permintaan itu disampaikan setelah Asosiasi Perusahaan Survei Pemetaan dan Informasi Geospasial (APSPIG) mengirimkan surat yang menyoroti potensi konsentrasi pekerjaan pada satu perusahaan.
Ateng menilai pemerintah perlu memastikan proses berlangsung kompetitif serta menjamin data strategis nasional tetap diproses dan dikendalikan di Indonesia.
"Jangan sampai proyek Satu Peta berujung pada satu pemenang, satu pusat kendali, dan minim manfaat bagi industri nasional," kata Ateng seperti dikutip dari laman resmi Fraksi PKS.
Meski demikian, pengamat kebijakan publik Dr. Rafih Sri Wulandari, S.IP., M.Si., mengingatkan bahwa fungsi pengawasan DPR memiliki batas yang harus dijaga agar tidak masuk ke wilayah teknis pengadaan.
