Majalengka, IDN Times- Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) Majalengka memutuskan untuk mengusulkan UMK naik 14,81 persen. Kepastian itu berdasarkan rapat pleno yang dilaksanakan di Kokardan, Kamis (23/11/2023).
Dari rapat itu, DPK dari unsur pemerintah dan pengusaha sepakat ada kenaikan besaran UMK yang akan diusulkan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar.
"Kebetulan dari pemerintah, dari Apindo, sangat mendukung dan tadi disepakati bersama dari semua unsur, di angka 14,81 persen," kata Ketua DPC KSPSI Majalengka Ade Riki Djunaedi, seusai rapat pleno.