Bandung, IDN Times - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung memastikan pengelolaan sampah yang dijalankan pengelola Pasar Caringin salah. Penimbunan yang dilakukan tidak sesuai dan pembakaran sampah oleh alat incenerator pun tidak sesuai aturan.
Hal ini disamapikan Kepala DLH Kota Bandung Dudy Prayudi ketika ikut meninjau kondisi tempat pembuangan sementara (TPS) di Pasar Caringin. Menurutnya metode penimbunan ini tidak sesuai dengan yang penimbunan pada TPS atau TPA resmi.
"Perlu kita analisis lebih lanjut, dikaji lebih lanjut makanya kita dalam pengawasan Caringin ini tidak hanya dari kota, tapi juga melibatkan DLH Provinsi Jabar dan Kementerian LH," kata Dudy, Senin (10/2/2025).