Bandung, IDN Times — Pemerintah Kota Bandung menyiapkan skema darurat pengolahan sampah pascaberakhirnya masa relaksasi pengiriman ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti. Skema ini ditujukan untuk menangani maksimal 200 ton sampah yang berpotensi tertahan, dengan mengandalkan tenaga pemilah-pengolah mandiri tanpa melibatkan pihak ketiga.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung menyebut pengolahan darurat tersebut akan dilakukan di lokasi resmi di luar wilayah Kota Bandung. Namun, ia enggan menyebutkan secara detail nama dan alamat lokasi tersebut.
“Yang jelas itu luar kota dan itu clear, itu resmi. Pokoknya di luar kota,” ujarnya.
Menurutnya, volume sampah yang akan dikirim ke lokasi tersebut dibatasi secara ketat. “Maksimal 200 ton,” kata dia.
