Bandung, IDN Times - Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan (DKPP) Provinsi Jawa Barat meminta kabupaten dan kota memperketat lalu lintas penjualan anjing. Hal itu dilakukan guna menindak oknum yang memanfaatkan daging anjing untuk dikonsumsi.
Kepala DKPP Jabar, Arifin Soedjayana mengatakan, anjing sendiri memang bisa untuk diperjual-belikan, namun hal itu juga harus melalui beberapa syarat yang telah ditentukan pemerintah.
"Anjing itu boleh dijual, tapi bukan untuk pangan, melainkan untuk sebagai hewan peliharaan. Jadi boleh dijual, dan itu harus dikeluarkan surat keterangan kesehatan hewannya oleh kabupaten kota. Jadi Rekomendasi keluar, rekomendasi pemasukan itu harus ada," ujar Arifin saat dikonfirmasi, Senin (15/1/2024).