Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Divonis Tiga Tahun, Sarjan Keluar Sidang Naik Fortuner Hitam Pelat B
(IDN Times/Azzis Zulkhairil)
  • Sarjan divonis tiga tahun tiga bulan penjara dan denda Rp150 juta oleh Pengadilan Tipikor Bandung atas kasus suap kepada Bupati Bekasi nonaktif Ade Kusawara Kunang.
  • Vonis hakim lebih berat satu tahun dari tuntutan jaksa KPK yang sebelumnya meminta hukuman dua tahun tiga bulan penjara dengan denda sama sebesar Rp150 juta.
  • Sarjan terbukti menyuap Ade Kusawara hingga Rp11,4 miliar untuk mendapatkan proyek senilai Rp107,5 miliar di lima dinas Pemkab Bekasi serta memberi uang ke pejabat dan anggota DPRD.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Sebelumnya

Sarjan didakwa memberikan suap kepada Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang sebesar Rp11,4 miliar dalam beberapa tahap sejak persiapan pelantikan hingga masa jabatan. KPK menyebut uang tersebut diberikan untuk memperoleh proyek di lima dinas Pemkab Bekasi senilai total Rp107,5 miliar.

dua pekan kemarin

Jaksa Penuntut Umum KPK membacakan tuntutan terhadap Sarjan dengan pidana penjara dua tahun tiga bulan dan denda Rp150 juta, subsider kurungan 70 hari.

18 Mei 2026

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Bandung menjatuhkan vonis tiga tahun tiga bulan penjara dan denda Rp150 juta kepada Sarjan. Setelah sidang, ia terlihat keluar tanpa borgol lalu diborgol kembali sebelum dibawa ke Rutan Bandung menggunakan mobil Fortuner hitam berpelat B.

kini

Pihak kuasa hukum Sarjan menyatakan masih mempertimbangkan langkah banding dalam tujuh hari setelah putusan hakim yang lebih berat dari tuntutan jaksa.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis tiga tahun tiga bulan penjara dan denda Rp150 juta kepada Sarjan dalam kasus suap terkait proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.
  • Who?
    Terdakwa Sarjan, ayah dari HM Kunang, serta Bupati Bekasi nonaktif Ade Kusawara Kunang. Jaksa Penuntut Umum KPK Toni Indra dan penasihat hukum Suherlan juga terlibat dalam proses persidangan.
  • Where?
    Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Kelas IA Tipikor Bandung, Jalan LL RE Martadinata, Kota Bandung. Setelah sidang, Sarjan dibawa ke Rutan Bandung menggunakan mobil Fortuner hitam pelat B 1877 BJK.
  • When?
    Persidangan dan pembacaan vonis dilakukan pada Senin, 18 Mei 2026. Proses hukum ini merupakan lanjutan dari perkara yang telah disidangkan beberapa pekan sebelumnya.
  • Why?
    Sarjan divonis karena terbukti memberikan suap senilai total Rp11,4 miliar kepada Ade Kusawara Kunang untuk memperoleh proyek pemerintah daerah dengan nilai keseluruhan mencapai Rp107,5 miliar.
  • How?
    Pemberian uang dilakukan bertahap sejak masa persiapan pelantikan hingga Ade menjabat sebagai bupati. Setelah vonis dibacakan, tangan Sarjan diborgol dan ia langsung digiring menuju kendaraan tahanan untuk dibawa ke rutan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Seorang bapak namanya Sarjan dihukum penjara tiga tahun karena kasih uang ke Bupati Bekasi supaya dapat proyek. Setelah sidang di Bandung, dia keluar naik mobil hitam dan tangannya belum diborgol, tapi lalu diborgol lagi waktu mau ke tempat tahanan. Pengacaranya bilang hukumannya lebih lama dari yang diminta jaksa dan mereka masih pikir mau banding atau tidak.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Proses persidangan terhadap Sarjan menunjukkan bahwa sistem peradilan berjalan dengan terbuka dan berlandaskan pertimbangan hukum yang matang. Majelis hakim menegaskan independensinya dengan memberikan vonis berdasarkan penilaian sendiri, sementara pihak pembela pun tetap menghormati keputusan tersebut. Sikap saling menghargai ini mencerminkan komitmen terhadap supremasi hukum dan transparansi proses pengadilan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandung, IDN Times - Terdakwa penyuap Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kusawara Kunang dan ayahnya HM Kunang, Sarjan terlihat tidak menaiki mobil tahanan setelah menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Kelas IA Tipikor Bandung, Jalan LL RE Martadinata, Kota Bandung, Senin (18/5/2026).

Berdasarkan pantauan IDN Times di lokasi, Sarjan terpantau mengendarai mobil Fortuner berwarna hitam dengan pelat B 1877 BJK. Dia juga sempat keluar dari ruang sidang dengan kondisi tangan tidak diborgol.

Namun, setelah memasuki ruang tahanan sementara di Pengadilan Negeri Bandung, tangan Sarjan langsung diborgol, dan dimasukkan ke dalam mobil Fortuner untuk kemudian dibawa ke Rutan Bandung.

1. Pengacara kecewa terhadap vonis hakim

(IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Adapun Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Tipikor Bandung menjatuhkan vonis kepada Sarjan dengan pidana penjara selama tiga tahun tiga bulan, dan pidana denda sebesar Rp150 juta. Pengacara Sarjan, Suherlan mengatakan, vonis yang diberikan hakim ini lebih tinggi dari tuntutan jaksa KPK.

"Pertama saya sampaikan bahwa ternyata vonis itu lebih tinggi dari tuntutan. Tentunya kami sebagai penasehat hukum ya agak kecewa. Tetapi mau nggak mau, suka nggak suka, saya juga harus menghormati putusan ini," ujar Suherlan setelah persidangan.

Menurut dia, dalam memberikan vonis kepada kliennya, majelis hakim memiliki beberapa pertimbangan lain, setelah sebelumnya proses persidangan digelar.

"Di mana baik JPU maupun hakim, Majelis Hakim punya penilaian, punya pertimbangan, punya perspektif sendiri," ucapnya.

2. Belum memutuskan akan banding

(IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Suherlan memastikan akan mempertimbangkan terlebih dahulu keputusan hakim tersebut, dan akan berkoordinasi bersama dengan kliennya dalam beberapa hari ke depan untuk menentukan apakah menempuh banding atau menerima.

"Nah, selanjutnya tadi terdakwa terhadap vonis tersebut melakukan pikir-pikir. Jadi kita punya tujuh hari ke depan untuk ambil sikap apakah mau banding atau tidak. Mungkin seperti itu," kata dia.

Vonis hakim ini lebih tinggi satu tahun dibandingkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum KPK yang sebelumnya dibacakan pada dua pekan kemarin.

"Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun dan tiga bulan, serta denda sebesar Rp150 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 70 hari," ujar JPU, KPK Toni Indra dalam tuntutannya.

3. Sarjana sebelumnya didakwa suap Bupati Ade Kusawara dan ayahnya HM Kunang

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Arief Rahmat)

Sebelumnya, Sarjan juga didakwa memberikan suap kepada Ade Kuswara Kunang sebesar Rp11,4 miliar, sesuai Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Adapun uang suap ini diberikan dalam beberapa tahap, mulai dari persiapan pelantikan Ade yang terpilih hingga ketika mulai aktif menjabat sebagai Bupati Bekasi.

KPK dalam dakwaan menyebut gelontoran diberikan Sarjan kepada Ade Kuswara senilai Rp8,9 miliar. Sebagai timbal baliknya, Sarjan pun mendapat proyek di lima dinas Pemkab Bekasi dengan total nilai Rp107,5 miliar.

Diketahui, angka tersebut berasal dari proyek di Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang sebesar Rp34,5 miliar; Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan sebesar Rp29,9 miliar; Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi Rp32,7 miliar; Dinas Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga Rp1,6 miliar; serta Dinas Pendidikan Rp8,7 miliar.

Tak hanya kepada Ade Kuswara dan ayahnya, HM Kunang, Sarjan juga memberikan uang kepada sejumlah kepala dinas yang berkaitan dengan proyek tersebut. Bahkan, uang juga diberikan kepada anggota DPRD Kabupaten Bekasi yang totalnya mencapai Rp7,8 miliar.

Terpisah, Ade Kusawara dan ayahnya HM Kunang didakwa menerima suap dari Sarjan sebesar Rp12,4 miliar. Keduanya memiliki peran masing-masing dalam memberikan proyek kepada Sarjan.

"Terdakwa melakukan bersama-sama beberapa tindak pidana yang berdiri sendiri, menerima hadiah yaitu uang seluruhnya berjumlah Rp12,4 miliar," ujar JPU KPK, Ade Azharie saat membacakan dakwaan.

Editorial Team