Bandung, IDN Times - Terdakwa pemerkosa 13 santriwati Bandung, Herry Wirawan belum menentukan sikap banding atas vonis hukuman kurungan penjara seumur hidup oleh hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung.
Sikap itu diungkapkan oleh Ira Mambo kuasa hukumnya. Ira mengatakan, Herry masih memiliki waktu hingga tujuh hari ke depan untuk menentukan sikap aras putusan hakim itu.
"Terdakwa sendiri yang akan menyikapi, sekarang belum ada. Terdakwa memiliki waktu tujuh hari. Kalau tujuh hari tidak memberikan sikap, berarti terdakwa menerima," ujar Ira, Selasa (15/2/2022).