Divonis Penjara Seumur Hidup, Herry Wirawan Belum Mau Bersikap

Bandung, IDN Times - Terdakwa pemerkosa 13 santriwati Bandung, Herry Wirawan belum menentukan sikap banding atas vonis hukuman kurungan penjara seumur hidup oleh hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung.
Sikap itu diungkapkan oleh Ira Mambo kuasa hukumnya. Ira mengatakan, Herry masih memiliki waktu hingga tujuh hari ke depan untuk menentukan sikap aras putusan hakim itu.
"Terdakwa sendiri yang akan menyikapi, sekarang belum ada. Terdakwa memiliki waktu tujuh hari. Kalau tujuh hari tidak memberikan sikap, berarti terdakwa menerima," ujar Ira, Selasa (15/2/2022).
1. Pengacara akan siapkan nota banding jika Herry meminta
Adapun untuk keputusan selanjutnya, Ira bilang akan berdiskusi dengan kliennya. Ia juga akan menanyakan langsung pada Herry apakah akan melanjutkan sikap banding atau menerima secara keseluruhan semua vonis majelis hakim.
"Kalau terdakwa memilih banding berarti kami menyiapkan memori bandingnya," katanya.
2. Kuasa hukum belum mau membeberkan semua sikap Herry
Sedangkan, saat disinggung mengenai apa harapannya kliennya usai vonis hukuman mati, Ira mengatakan bahwa saat ini dirinya belum memiliki jawaban yang tepat.
"Kalau mengenai harapan, itu tidak bisa kita ungkapkan karena di sini yang kita hadapi putusan hakim dan pilihannya pikir-pikir banding atau terima. Kalau harapan tidak bisa kami ungkapkan karena nanti akan sehat," kata dia.
3. Herry Wirawan divonis hakim hukuman kurungan penjara seumur hidup
Sebelumnya, Herry Wirawan divonis hakim dengan kurungan penjara seumur hidup. Hakim menganggap bahwa Herry telah bersalah dan telah melakukan perbuatan pemerkosaan pada 13 santriwati hingga beberapa diantaranya telah melahirkan anak.
"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," ujar Yohanes Purnomo Suryo di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (15/2/2022).
Hakim menilai perbuatan Herry Wirawan telah terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.