Divonis Empat Tahun Bui, Ajay Tulis Surat Protes ke Hakim

Bandung, IDN Times - Mantan Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna menuliskan surat atas vonis 4 tahun penjara yang diberikan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada 10 April 2023. Ajay merasa vonis ini sangat tidak adil.
Ajay menuliskan surat cukup panjang tentang proses dirinya menjadi tersangka, hingga dia divonis empat tahun penjara dengan denda sebesar Rp200 juta, dan pencabutan hak politik selama dua tahun.
Adapun sebelumnya, Ajay dituntut KPK yaitu Tito Jaelani, pidana penjara selama 8 tahun, denda sebesar Rp200 juta uang pengganti sebesar Rp250 juta dan pencabutan hak politik selama 5 tahun.
"Sungguh putusan yang sangat tidak adil bagi saya dan mencederai rasa keadilan masyarakat. Majelis Hakim sama sekali tidak melihat dan mempertimbangkan fakta persidangan yang merupakan fakta hukum sebagai dasar menjatuhkan putusan," ujar Ajay dalam surat yang ditulisnya, dikutip Senin (17/4/2023).
1. Hakim seharusnya fokus pada Stefanus Robin Pattuju
Menurutnya, putusan hakim terkesan dipaksakan lantaran takut jika membebaskan dirinya kemudian akan berhadapan dengan KPK. Sehingga, hakim mencari-cari kekurangan agar dirinya tetap mendapatkan hukuman.
Ajay menjelaskan, hakim sudah tidak sependapat dengan Dakwaan Kumulatif Kesatu alternatif Pertama yaitu Pasal 5 ayat (1) huruf a. Dalam ketentuan itu, seharusnya Ajay dilepaskan dari dakwaan dan tuntutan Jaksa KPK.
"Bukan malah mencari alternatif lain yaitu divonis melanggar dakwaan kumulatif kesatu alternatif ketiga yaitu Pasal 13, memberi hadiah kepada Stefanus Robin Pattuju," ucapnya.