Bandung, IDN Times – Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung memvonis Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin dengan penjara 6 tahun, karena diyakini menerima suap perizinan proyek Meikarta, Rabu(29/5). Meski durasi hukuman di bawah tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kuasa hukum Neneng bergeming bahwa vonis terlalu berat.
Luhut Sagala, pengacara Neneng, ketika dihubungi IDN Times pada Kamis (30/5), mengatakan kalau ada beberapa pertimbangan yang mendasari bahwa hukuman 6 tahun terlalu berat bagi Neneng. Dengan begitu, di penghujung persidangan kemarin, Neneng dan kuasa hukumnya mengambil kesempatan pikir-pikir.
Apa saja pertimbangan yang dimaksud?