Bandung, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut sembilan tahun kurang penjara pada Dadang Suganda, terdakwa korupsi pengadaan tanah untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Pemerintahan Kota Bandung tahun 2012-2013.
"Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama sembilan tahun dikurangi masa tahanan, denda Rp1 miliar, subsider kurungan enam bulan," ujar JPU KPK Budi Nugraha di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Selasa (25/5/2021)
