Ditlantas Polda Jabar Larang Penggunaan Pikap untuk Kampanye

Bandung, IDN Times - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat melarang kendaraan pikap dengan bak terbuka alias kolbak digunakan untuk mengangkut orang, termasuk saat masa kampanye terbuka Pemilu 2024.
Wadirlantas Polda Jawa Barat (Jabar), AKBP Edwin Affandi mengatakan, masyarakat harus lebih sadar bahwa kendaraan bak terbuka tidak diperbolehkan untuk mengangkut orang.
Hal ini juga merupakan pembelajaran dari kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Leuwibudah, Desa Saguling, Kecamatan Saguling, Kabupaten Bandung Barat kemarin.
"Tentunya dengan kecelakaan ini (kemarin) menjadi contoh bagi kita. Kami peduli, apabila kami abaikan akan banyak korban jiwa yang terjadi apabila masyarakat tetap menggunakan kendaraan angkutan barang untuk mengangkut orang," ujar Edwin, Sabtu (27/1/204).
1. Risiko fatalitas jika kecelakaan sangat tinggi

Menurutnya, kecelakaan mobil bak terbuka yang digunakan untuk mengangkut orang biasanya memiliki tingkat fatalitas yang tinggi. Sehingga, dia mengimbau agar masyarakat tidak lagi gunakan kendaraan bak terbuka untuk mengangkut orang.
"Atau tingginya jumlah korban yang mungkin meninggal dunia saat kendaraan. Dengan kecelakaan yang terjadi, kita dapat mengambil contoh bahwa kendaraan angkutan barang untuk mengangkut orang itu tidak diperbolehkan," katanya.
2. Peserta pemilu 2024 diminta tak gunakan mobil pikap untuk kampanye

Lebih lanjut, Edwin meminta kepada masyarakat, terutama peserta kampanye terbuka Pemilu 2024 agar tidak mengangkut orang menggunakan mobil bak terbuka. Sebab kata dia, risiko menggunakan kendaraan bak terbuka untuk mengangkut orang sangat tinggi
"Saat pelaksanaan kampanye, kami mengimbau kepada seluruh simpatisan untuk tidak menggunakan kendaraan barang untuk mengangkut orang, karena risiko fatalitas yang mungkin terjadi sangat tinggi," katanya.
3. Polda Jabar akan berikan penindakan

Polda Jabar memastikan bakal memberi tindakan tegas jika masih ada masyarakat yang menggunakan mobil bak terbuka untuk mengangkut orang. Hal ini berlaku juga dalam masa kampanye di Pemilu 2024 ini.
"Apabila dipandang perlu, kami akan laksanakan penindakan, apabila imbauan-imbauan yang kami berikan tidak ditaati oleh peserta kampanye," kata dia.