Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Jalur pendakian Gunung Ciremai via Palutungan di Kabupaten Kuningan
Jalur pendakian Gunung Ciremai via Palutungan di Kabupaten Kuningan

Intinya sih...

  • Mayoritas pemanfaatan air tanpa izin resmi

  • Dampak ekonomi hingga membuat lahan pertanian menyusut

  • Penataan ulang dan penguatan fungsi ekologis

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Kuningan, IDN Times - Pemerintah Provinsi Jawa Barat memperketat pemanfaatan air dari kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC) setelah menemukan praktik komersialisasi yang dinilai melampaui batas aturan. Pembatasan tersebut menyasar penggunaan air untuk kepentingan bisnis yang berdampak pada berkurangnya pasokan air bagi masyarakat dan sektor pertanian di wilayah hilir.

Kebijakan ini lahir menyusul inspeksi lapangan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi ke kawasan perbatasan Kabupaten Kuningan dan Cirebon. Dalam inspeksi tersebut terungkap kalau mayoritas pemanfaatan air di kawasan hulu belum dilengkapi izin resmi dan tidak sejalan dengan prinsip konservasi sumber daya alam.

1. Mayoritas pemanfaatan air tanpa izin resmi

Gunung Ciremai (instagram.com/indrasutantoo)

Bupati Kuningan, Dian Rachmat Yanuar mengatakan, sekira 90% pemanfaat air di kawasan Gunung Ciremai belum mengantongi izin yang sah. Kondisi ini memperlihatkan lemahnya tata kelola sumber daya air, terutama di wilayah taman nasional yang memiliki batas kewenangan ketat antara pemerintah pusat dan daerah.

Menurutnya, keterbatasan kewenangan tersebut membuat pemerintah kabupaten tidak dapat melakukan penertiban secara sepihak. Oleh karena itu, arahan langsung dari pemerintah provinsi menjadi kunci untuk memastikan penataan dilakukan secara menyeluruh, termasuk evaluasi izin, penyesuaian pemanfaatan di lapangan, serta penghentian praktik pengambilan air yang melanggar ketentuan.

"Seperti perintah bapak gubernur, air dari kawasan resapan strategis harus diprioritaskan untuk kebutuhan dasar masyarakat dan pengairan pertanian, sementara kepentingan komersial akan ditinjau ulang dan dibatasi secara ketat," kata Dian, Jumat (23/1/2026).

2. Dampak ekonomi hingga membuat lahan pertanian menyusut

Jalur pendakian Gunung Ciremai via Palutungan di Kabupaten Kuningan

Dampak ekonomi dari pengelolaan air yang tidak terkendali mulai dirasakan langsung oleh masyarakat, terutama petani di wilayah hilir Gunung Ciremai. Di Desa Cikalahang, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, luas lahan pertanian yang mendapat pasokan air tercatat menyusut signifikan dalam beberapa tahun terakhir.

Data desa menunjukkan, sejak 2022 lahan yang teraliri irigasi menyusut dari 114 hektare menjadi hanya 89 hektare. Penyusutan ini berdampak pada penurunan intensitas tanam dan meningkatkan risiko gagal panen, terutama pada musim kemarau.

Kondisi tersebut memunculkan keluhan warga terkait krisis air bersih dan menurunnya produktivitas pertanian. "Jika tidak segera dibenahi, persoalan air berpotensi menekan ekonomi pedesaan dan memperlebar ketimpangan antara wilayah hulu dan hilir," ujar Dian.

3. Penataan ulang dan penguatan fungsi ekologis

Ilustrasi Gunung Ciremai diyakini sebagai surga energi yang masih tertidur (commons.wikimedia.org/Sfw_2503)

Selain membatasi komersialisasi, pemerintah juga menginstruksikan penertiban pipa ilegal, pelarangan pengambilan air menggunakan mesin, serta penyesuaian antara izin dan realisasi pemanfaatan di lapangan. Langkah lain yang disiapkan adalah penghijauan kawasan hutan gundul dan perbaikan akses jalan terdampak aktivitas pengambilan air.

Pemerintah provinsi berencana membebaskan lahan seluas 12 hektare untuk dijadikan hutan lindung guna memperkuat fungsi ekologis Gunung Ciremai sebagai daerah resapan utama. Program penghijauan akan melibatkan warga sekitar melalui skema pemberdayaan berbasis upah, sehingga konservasi lingkungan sekaligus memberikan manfaat ekonomi.

Ke depan, pemerintah akan memanggil instansi terkait, termasuk pengelola sumber daya air dan perusahaan daerah air minum, untuk mengevaluasi pembagian air. Evaluasi tersebut ditujukan agar kebutuhan masyarakat dan sektor pertanian benar-benar menjadi prioritas sebelum pemanfaatan air diarahkan ke kepentingan komersial.

Editorial Team