Karawang, IDN Times - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegur Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana karena aksinya menimbulkan kerumunan massa. Surat teguran itu bernomor 337/4450/OTDA.
Cellica yang mencalonkan dirinya kembali sebagai bupati pada Pilkada Karawang 2020 ini melakukan iring-iringan massa saat mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang pada Jumat (4/9).
Pada Pilkada Karawang nanti, Cellica didampingi wakilnya Aep Syaepuloh untuk maju sebagai orang nomor wahid di Karawang. Pasangan Cellica-Aep ini diusung Partai Demokrat, PKS, NasDem dan Golkar.
Surat teguran disampaikan karena Kemendagri menilai aksi iring-iringan massa yang dilakukan Cellica saat mendaftar mengakibatkan kerumunan. Itu bertentangan dengan upaya pemerintah yang sedang memutus mata rantai wabah virus corona melalui aturan protokol pencegahan COVID-19.
Dalam surat teguran itu tertulis, Kemendagri meminta Gubernur Jabar memberi sanksi kepada Cellica sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.