Karawang, IDN Times - Empat orang petani menebang puluhan batang pohon di kawasan hutan Pegunungan Sanggabuana Kabupaten Karawang. Tindakan mereka dituding melanggar Undang-undang 18/2018 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, khususnya Pasal 82.
Dalam aturan tersebut dijelaskan pula hukuman bagi pelaku perusakan hutan. Yakni, sanksi pidana berupa kurungan paling lama lima tahun dan denda maksimalnya hingga Rp500 juta.
“(Perbuatan mereka) ini sudah masuk perbuatan pidana,” kata Ketua Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Jawa Barat Nace Permana, Kamis (25/8/2022). Laporan perusakan hutan itu pun telah dilaporkan kepada Perum Perhutani Kesatuan Pemangku Hutan (KPH) Purwakarta.