Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Wali Kota Cimahi, Ajay M Priatna

Bandung, IDN Times - Persidangan kasus dugaan korupsi Wali Kota Nonaktif Cimahi Ajay Priatna berlanjut di Pengadilan Negeri Bandung, Senin(19/4/2021). Dalam sidang ini Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cimahi, Dikdik Suratno Nugrahawan menjadi saksi kasus yang menyeret Ajat.

Pada kesaksian yang disampaikan, Ajay disebut telah dimintai uang ratusan jura rupiah oleh seseorang yang mengaku dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun uang tersebut dianggap terlalu besar dan sulit untuk didapatkan.

"Pak Wali Kota diminta sejumlah uang oleh orang KPK, beliau mengatakan Rp 1 Miliar. Saya bilang, aduh mahal banget, kita uang dari mana," kata Dikdik saat menjalani persidangan di pengadilan, Senin (19/4/2021).

1. Uang urunan ini disebut dana sukarela

Berdasarkan dokumen BAP saksi Dikdik yang sempat dibacakan Jaksa KPK dalam persidangan, disebutkan bahwa uang itu dibutuhkan untuk meredam orang KPK agar tidak melakukan operasi tangkap tangan (OTT).

"Akhirnya Pak Ajay meminta bantuan kepada saya, supaya disampaikan kepada kepala SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) untuk iuran sukarela," katanya.

Uang yang diminta itu, kata Dikdik, dikumpulkan di Asisten Ekonomi Pembangunan Kantor Wali Kota Cimahi, Ahmad Nuryana. Kemudian dana itu diserahkan pada salah seorang karyawan yang bekerja di perusahaan milik Ajay, bernama Yanti.

2. KPK segera dalami pihak yang mengaku meminta uang kepada Ajay

Editorial Team

Tonton lebih seru di