Bandung, IDN Times - Persidangan kasus dugaan korupsi Wali Kota Nonaktif Cimahi Ajay Priatna berlanjut di Pengadilan Negeri Bandung, Senin(19/4/2021). Dalam sidang ini Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cimahi, Dikdik Suratno Nugrahawan menjadi saksi kasus yang menyeret Ajat.
Pada kesaksian yang disampaikan, Ajay disebut telah dimintai uang ratusan jura rupiah oleh seseorang yang mengaku dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun uang tersebut dianggap terlalu besar dan sulit untuk didapatkan.
"Pak Wali Kota diminta sejumlah uang oleh orang KPK, beliau mengatakan Rp 1 Miliar. Saya bilang, aduh mahal banget, kita uang dari mana," kata Dikdik saat menjalani persidangan di pengadilan, Senin (19/4/2021).