Bandung, IDN Times - Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Provinsi Jawa Barat Indra Maha mengaku bakal mengkaji data Badan Pusat Statistik (BPS) yang menyebutkan bahwa 45 persen rumah di Jabar tak layak huni.
Indra menduga ada perbedaan pola penetapan rumah tidak layak huni antara BPS dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), sehingga muncul angka sebesar 45,83 persen kondisi rumah di Jabar masuk dalam kategori tidak layak huni.
"Kami perlu cek lebih dalam terkait data itu," kata Indra dilansir ANTARA, Minggu (25/8/2024).
Menurut Indra, berdasarkan peraturan Kementerian PUPR, ada empat aspek dalam mengklasifikasikan rumah tidak layak huni, yakni ketahanan bangunan, luas bangunan, sanitasi, dan air minum.