Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG_20250715_112537.jpg
Merek beras Wilmar yang dijual di Pasar Dargo Semarang. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Intinya sih...

  • Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jabar melakukan uji sampel terhadap 13 merek beras oplosan yang tidak memenuhi standar mutu serta takaran di supermarket dan toko di 10 provinsi termasuk Jawa Barat.

  • Pemprov Jabar meminta distributor merek tersebut membuat surat pernyataan bahwa produk sudah sesuai mutu, kemudian melakukan pengawasan bersama untuk memastikan kualitas produk yang ada. Uji laboratorium juga dilakukan guna memastikan standar mutu berdasarkan label produk.

  • Bila hasil uji laboratorium menunjukkan adanya produk oplosan, Pemprov Jabar akan memberikan surat peringatan kepada distributor dan melalui tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS)

Bandung, IDN Times - Kementerian Pertanian dan Satgas Pangan Polri menyatakan ada 212 merek beras oplosan dan tidak memenuhi standar mutu serta takaran. Beras ini tersebar di supermarket dan toko lainnya di 10 provinsi termasuk Jawa Barat.

Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Jawa Barat menyatakan, dari 212 merek kini mengerucut menjadi 13 merek, dan saat ini sudah dilakukan pemantauan langsung di Kota Bandung dan Kabupaten Bandung.

Adapun 13 merek ini yaitu, PT Padi Indonesia Maju yang merupakan bagian dari Wilmar Group seperti Sania, Sovia, Fortune dan Siip. Beras produksi PT Padi Indonesia Maju, Raja Platinum dan Raja Ultima produksi PT Belitang Panen Raya, serta merek Ayana milik PT Sentosa Utama Lestari (Japfa Group).

"Jadi begitu kami mengetahui ada pernyataan Pak Kementan (Andi Amran Sulaiman), ada indikasi beras oplosan, maka kami melakukan pengawasan terpadu dan karena ini yang terindikasi secara exposure-nya itu kelihatan di 13 merek dagang tersebut," ujar Kepala Disperindag Jabar Nining Yuliastiani, dikutip Rabu (16/7/2025).

"Maka kami fokus ke situ. Pada saat awal-awal, belum ada kepastian, kami sempat meminta agar retailer melakukan penarikan terhadap produk yang diindikasikan tersebut," sambungnya.

1. Diminta membuat surat pernyataan

Ilustrasi beras putih (pexels.com/Suki Lee)

Pemprov Jabar secara bertahap telah meminta empat dari 13 distributor merek ini membuat surat pernyataan yang tertulis bahwa produk sudah sesuai mutu dan tertera dalam kemasan, tidak ada melakukan pencampuran atau kemudian mix terhadap produknya.

"Dan itu sudah sesuai dengan standar mutu yang disampaikan dalam label produk dari masing-masing brand yang ada. Dengan kondisi tersebut, maka retailer melakukan penayangan lagi terhadap produk-produk mereka," katanya.

"Dan kemarin, kami melakukan pengawasan bersama kembali dan posisinya kami melihat bahwa kualitas produk yang ada untuk 13 brand tadi, sepanjang yang kami lihat ini sudah sesuai, secara kasat mata," imbuh Nining.

2. Sampel di luar Kota Bandung akan turut diuji

ilustrasi mencuci beras (freepik.com/freepik

Untuk memastikan 13 produk tersebut tidak tidak mengoplos kembali, Pemprov Jabar melakukan uji laboratorium secara internal di UPTD Disperindag Jabar guna memastikan standar mutu, apakah sudah sesuai dengan yang tercantum di label produk atau tidak.

Dari pengawasan terpadu yang dilakukan, telah diambil sampel secara acak di retailer. Termasuk melakukan uji tera berat beras kemasan tersebut.

Namun proses uji laboratorium ini belum dapat dilaksanakan, karena menunggu sampel beras merek itu dari kabupaten/kota lainnya di Jabar.

"Kami pengennya nanti dalam uji lab ini, representasi untuk beberapa wilayah ya. Kami sedang menunggu untuk sampel yang ada dari luar Kota Bandung. Nah begitu kekumpul semua, biar kemudian bisa mendapatkan konklusi yang menyeluruh. Nanti kita akan sampaikan hasil dari keseluruhan yang kita dapatkan," katanya.

3. Akan diberikan teguran secara bertahap

ilustrasi beras putih (vecteezy.com/Krzysztof Bubel)

Bila terbukti dari hasil uji laboratorium nanti ada produk oplosan, maka Pemprov Jabar kata Nining, melalui tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) akan memberikan surat peringatan kepada distributor. Supaya mereka dapat melakukan perbaikan terhadap produk mereka.

Jika selanjutnya masih terjadi masalah yang sama, nantinya akan diberikan surat peringatan kedua.

"Dan yang berikutnya, kita tentu nanti karena sudah barengan dengan Satgas Pangan yang ada di Polda (Jabar), nanti kita juga bisa melakukan tindakan lebih lanjut apabila mereka tidak sesuai dengan aturan," kata dia.

Editorial Team