Bandung, IDN Times - Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Jawa Barat tengah mengkaji dampak sektor pariwisata dari aturan kenaikan pajak tempat hiburan sebesar 40-75 persen. Adapun aturan itu tertuang dalam UU Nomor 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
UU itu menetapkan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) seperti makanan dan minuman, jasa perhotelan, dan jasa kesenian paling tinggi 10 persen. Sedangkan khusus tarif PBJT atas jasa hiburan diskotik, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa, pajaknya ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen.