Bandung, IDN Times - Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat masih menunggu keputusan pemerintah pusat mengenai kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2025.
Disnakertrans Provinsi Jawa Barat memastikan, pembahasan ini nantinya akan menunggu terlebih dahulu aturan dari pemerintah pusat setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi UU nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker).
"Kami menunggu surat edaran (SE), termasuk pengaplikasian dari SE. Cuma putusan MK ini nantinya akan ada pembahasan dengan seluruh kabupaten dan kota, nanti tinggal menunggu SE (dari pemerintah pusat)," ujar Plh. Kepala Disnakertrans Jawa Barat, Arief Nadjemudin saat dikonfirmasi, Selasa (5/11/2024).