Disnakertrans: Kenaikan UMP dan UMK 2025 di Jabar Tunggu Arahan Pusat

Bandung, IDN Times - Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat masih menunggu keputusan pemerintah pusat mengenai kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2025.
Disnakertrans Provinsi Jawa Barat memastikan, pembahasan ini nantinya akan menunggu terlebih dahulu aturan dari pemerintah pusat setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi UU nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker).
"Kami menunggu surat edaran (SE), termasuk pengaplikasian dari SE. Cuma putusan MK ini nantinya akan ada pembahasan dengan seluruh kabupaten dan kota, nanti tinggal menunggu SE (dari pemerintah pusat)," ujar Plh. Kepala Disnakertrans Jawa Barat, Arief Nadjemudin saat dikonfirmasi, Selasa (5/11/2024).
1. Kemungkinan akan mengacu putusan MK
Disinggung soal kemungkinan akan menggunakan peraturan lain untuk menentukan upah buruh, Arief memastikan, Pemprov Jawa Barat akan tetap mengikuti semua keputusan pemerintah pusat, termasuk hasil putusan MK mengenai UU Ciptaker.
"Kami menunggu surat edaran dari pusat. Pasti menyesuaikan dengan putusan MK," ucapnya.
2. Kabupaten dan kota akan dilibatkan dalam penentuan UMP dan UMK
Setelah SE keluar, Disnakertrans dipastikan akan langsung membahas UMP dan UMK bersama dengan unsur terkait lainnya. Artinya, pertemuan dengan serikat buruh turut digelar untuk membahas dan menindaklanjuti arahan pusat.
"Kami menyesuaikan saja dengan aturan nanti dengan Tripartit juga nanti setelah ada surat edaran kita bahas di dewan pengupahan," katanya.
Arief menambahkan, Kemnaker akan segera menerbitkan SE mengenai formulasi penetapan UMP 2025 dalam waktu dekat ini. Sebab, batas akhirnya penetapan UMP 2025 yakni, 21 November 2024 sedangkan UMK pada 30 November 2024.
"Di awal November 2024 ini, jadi masih ada waktu sebelum 21 November 2024, artinya segera dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan," kata Arif.
3. Buruh usul kenaikan 10 persen
Sebelumnya, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat Roy Jinto mengatakan, putusan MK ini turut menyatakan penetapan Upah Minimum Tahun 2025 tidak lagi menggunakan formula indeks tertentu (alfa) 01 sampai dengan 03, melainkan harus mengacu pada putusan MK.
"Dewan pengupahan Provinsi dan Kabupaten/Kota harus menghitung dan merumuskan nilai kontribusi tenaga kerja di wilayah masing-masing terhadap pertumbuhan ekonomi," ujar Roy, Selasa (5/11/2024).
Mengacu pada keputusan itu, Roy menegaskan, kenaikan UMP dan UMK di Jabar mengalami kenaikan 10 persen, berdasarkan hitungan dari pertumbuhan ekonomi 5,2 persen kemudian inflasi 2,73 persen, dan ditambah indeks tertentu kontribusi buruh.
"Kurang lebih 10 persen dari upah masing-masing yang sudah ditetapkan. Usulan buruh minimal 10 persen UMP dan UMK 2025," ucapnya.
Dengan begitu, Roy mengungkapkan, nantinya UMP Jabar tahun depan turut mengalami peningkatan sekitar Rp190 ribu dari tahun ini. Sementara beberapa kabupaten dan kota lainnya akan mengalami peningkatan sebesar 10 persen.
"UMP Jabar tahun 2024 ada di Rp1,9 juta, nantinya naik di Rp2 jutaan. Pokoknya kami minta UMP dan UMK kenaikan 10 persen. Seperti Kota Bandung dari Rp4,1 juta berarti naik 400 ribu sekitar 4,5. Bekasi dari Rp5,2 juta naik 520 ribu berarti sekitar Rp5,7 juta," ujarnya.