Ilustrasi Arisan. (IDN Times/Aditya Pratama)
Sementara itu dari 481 aduan tersebut paling banyak berasal dari wilayah II atau wilayah Karawang. Jika dirunut, Wilayah I (Bogor) jumlah pengadu 152 dengan perusahaan yang diadukan 93 perusahaan, Wilayah II (Karawang) 155 jumlah pengadu dengan perusahaan yang diadukan 107 perusahaan.
Kemudian, Wilayah III (Cirebon) jumlah pengadu 20 dengan perusahaan yang diadukan 18 perusahaan, Wilayah IV (Bandung) 131 pengadu dengan 104 perusahaan yang diadukan, Wilayah V (Tasikmalaya) 23 pengadu dengan 23 perusahaan yang diadukan.
Pengawasan THR maupun BHR merupakan rutinitas tahunan. Pengawasan menjadi amah dari Surat Edaran Menteri ketenagakerjaan Republik Indonesia nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya keagamaan tahun 2025 bagi pekerja atau buruh di perusahaan.
Yang kedua yaitu Surat Edaran Menteri ketenagakerjaan Republik Indonesia nomor M/3/HK.04.00/III/2025 tentang pemberian bonus hari raya keagamaan tahun 2025 bagi pengemudi dan kurir pada layanan angkutan berbasis aplikasi.
Pemerintah Provinsi juga telah mengeluarkan surat nomor 1738/PK.04.01.02/Wasnaker tanggal 12 Maret 2025 hal pembayaran THR keagamaan dan pembentukan posko THR tahun 2025.
"Pengawasan Ketenagakerjaan adalah kegiatan mengawasi dan menegakkan pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan," kata Joao.