Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi THR (IDN Times/Aditya Pratama)

Bandung, IDN Times - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat mencatat ada sebanyak 481 pengadu terkait tunjangan hari raya (THR) dan bonus hari raya (BHR), untuk ojek online pada Lebaran 2025 ini.

Sementara, ada sebanyak 345 perusahaan yang diadukan dengan berbagai persoalan. Adapun 328 perusahaan di antaranya diadukan karena belum membayar THR. Hal ini diduga melanggar pelaksanaan implementasi THR dan 17 perusahaan terkait BHR.

1. Kondisi perusahaan mengalami penurunan performa

ilustrasi uang (vecteezy.com/miftachul_huda)

Disnakertrans Provinsi Jawa Barat menyatakan, jumlah tersebut mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya, di mana pada tahun 2024 total ada 285 aduan atau pelaporan THR Posko yang dibuka sejak H-14 hingga H+14.

Sementara, jumlah perusahaan yang dilaporkan yaitu sebanyak 168 perusahaan dari lima wilayah pengawasan UPTD Disnakertrans Jabar.

Peningkatan jumlah pengaduan maupun perusahaan diduga kondisi perusahaan yang mengalami penurunan performa. Akibatnya, memengaruhi pada kepatuhan pembayaran THR maupun BHR.

"Ya ada peningkatan aduan tahun ini dibanding tahun lalu. Kondisi perusahaan yang saat ini tidak baik-baik saja, banyak penggurangan order," ujar Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Jabar Joao De Araujo Dacosta saat dihubungi, Senin (7/4/2025).

2. Pemprov Jabar sudah melakukan tindak lanjut

Editorial Team

Tonton lebih seru di