Bandung, IDN Times - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi menyoroti praktik perusahaan yang memberikan kerja besar ke Praktek Kerja Industri (Prakerin). Siswa-siswi SMK yang melakukan prakerin harusnya tidak boleh diberikan beban kerja sama seperti karyawan.
Kepala Disnakertrans Jabar, Rachmat Taufik Garsadi mengatakan, siswa-siswi SMK yang melakukan prakerin sendiri rata-rata sudah di atas 15 tahun, artinya sudah masuk usia kerja. Namun, dalam hal ini statusnya bukan sebagai pegawai.
"Sebenarnya di atas 15 tahun itu sudah masuk usia kerja memang kadang susah juga (diawasi). Prakerin ini seharusnya dibatasi tapi di lapangan sudah kerja ya susah," ujar Rachmat saat dikonfirmasi, Kamis (22/6/2023).