Bandung, IDN Times - Seiring dengan surat edaran Menteri Tenaga Kerja (Menaker) terkait penundaan dan atau pencicilan tunjangan hari raya (THR) keagamaan tahun ini, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat telah menerima ratusan aduan dari para pekerja.
Aduan ini masuk melalui Posko pengaduan Tunjangan Hari Raya yang memang disediakan di tengah pandemik COVID-19. Posko ini berada di Wilayah I sampai wilayah V, serta kantor Disnaker Kab/Kota se-Jabar.
"Sampai dengan sekarang kalau yang melapor dan mendatangi Posko THR di Kantor Disnakertrans Jabar ada enam laporan. Mereka yang lapor kebanyakan diputus kontrak sebelum dibayarkan THR-nya," kata Kepala Disnakertrans Jabar, M Ade Afriandi, Selasa (19/5).