Bandung, IDN Times - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat (Jabar) mengalami kekurangan mediator untuk menangani sengketa hubungan industrial. Padahal peran mediator sangat penting untuk menengahi permasalahn antara perusahaan dengan pekerja maupun pihak lainnya.
Kepala Disnakertrans Jabar mengatakan saat ini tercatat hanya ada 77 mediator yang berasal dari ASN provinsi dan kabupaten/kota. Jumlah tersebut akan terus berkurang karena sebagian mediator mulai memasuki masa pensiun.
"Kita saat ini mengalami kekurangan mediator. Apalagi pada 2022, jumlah mediator yang akan pensiun 21 orang, sehingga tersisa hanya 55 orang mediator," kata Ade dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (19/6).
Persoalan ini bisa semakin rumit karena untuk menjadi seorang mediator setidaknya perlu pembelajaran selama tiga tahun. Jika masyarakat yang ingin menjadi mediator sedikit maka hubungan industrial bisa terganggu.