Cirebon, IDN Times- PT Yihong Novatex Indonesia di Cirebon berencana melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada 1.126 pekerja.
Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Cirebon meminta PT Yihong Novatex Indonesia mengkaji ulang keputusan PHK karena perusahaan tidak berada dalam kondisi pailit.
Kepala Disnaker Kabupaten Cirebon, Novi Hendrianto mengatakan, setelah melakukan kajian terhadap kondisi keuangan perusahaan, pihaknya tidak menemukan indikasi kebangkrutan. Oleh karena itu, keputusan PHK yang dilakukan pada 10 Maret 2025 tidak dapat dibenarkan.
“Kami tidak melihat adanya tanda-tanda bahwa PT Yihong Novatex mengalami pailit. Oleh sebab itu, PHK yang dilakukan harus ditinjau ulang. Kami meminta perusahaan untuk menaati rekomendasi dari pengawas ketenagakerjaan,” ujar Novi, Rabu (19/3/2025).
