Bandung, IDN Times - Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jawa Barat turut berkomentar mengenai Izin pembangunan proyek Bus Rapid Transit (BRT) Bandung Raya yang dibekukan oleh Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan. Dishub memastikan, bukan pembekuan tapi perbaikan agar sesuai standar.
Dishub Jabar memastikan proyek itu memang dikerjakan langsung oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan. Namun, dari fakta yang didapatkan dia, Pemkot Bandung hanya meminta penyelenggara proyek melakukan perbaikan pekerjaan.
"Pekerjaan konstruksi BRT dilakukan oleh PPK Kemenhub, informasi yang kami terima bukan pencabutan ijin, tapi perbaikan pekerjaan," ucap Kepala Dishub Provinsi Jawa Barat, Dhani Gumelar saat dikonfirmasi, Selasa (17/3/2026).
