Bandung, IDN Times - Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jawa Barat membantah ada pemotongan biaya kompensasi sopir angkot di Puncak, Bogor. Dishub memastikan, pemotongan ini dilakukan oleh paguyuban dengan maksud sumbangan sukarela.
Diketahui, pemberian kompensasi dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Jabar agar sopir angkot berhenti sementara selama lebaran H-1 dan H+7 lebaran 2025. Adapun besaran biaya kompensasi ini berupa uang tunai Rp1 juta dan sembako sebesar 500 ribu per orang.
Kompensasi ini diberikan kepada sopir angkot di Kabupaten Cianjur dan Kabupaten Bogor, dengan total jumlahnya 1.322 penerima. Namun, para sopir angkot di Bogor tersebut akhirnya tetap beroperasi karena mendapatkan hak yang tidak sesuai.
Baru-baru ini terungkap penyebab para sopir angkot tersebut tidak menerima uang yang sesuai dari Pemerintah Provinsi Jabar. Sekretaris Dinas Perhubungan Jabar Dhani Gumelar menjelaskan, persoalan ini bukan disunat oleh anggota Dishub dan juga Organda (Organisasi Angkutan Darat).
"Dishub Jabar, Dishub Kab. Bogor, dan Organda Kab. Bogor telah melakukan penelusuran, dan memastikan bahwa tidak ada oknum kami yang melakukan hal tersebut," ujar Dhani, Jumat (4/4/2025).