Bandung, IDN Times - Seorang pemilik perusahaan produk kecantikan (skincare) dari Sumedang, Heni Sagara, mendapat kampanye hitam dari sekelompok orang untuk menjatuhkan kredibilitas melalui penyebaran berita bohong di jagat maya. Kasus ini telah diungkap Polda Jabar dan sekarang berlanjut di meja hijau.
Heni pun telah menghadiri sidang sebagai saksi korban dalam perkara dugaan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu (29/4/2026). Sidang tersebut teregister dengan nomor perkara 262/Pid.Sus/2026/PN.Bdg, dengan terdakwa Gusnafily HI Muhamad Nur.
Heni datang didampingi suaminya, Iwa Wahyudin. Agenda sidang adalah pemeriksaan saksi korban dalam kasus yang disebut melibatkan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Usai persidangan, Heni menuturkan bahwa dia siap mengikuti serangkaian pemeriksaan termasuk di pengadilan untuk mendapatkan keadilan. Menurut dia, persoalan yang menjeratnya berawal dari maraknya isu negatif terkait bisnis skincare yang dikelolanya. Ia menyebut sejumlah narasi yang beredar di publik, seperti tudingan pabriknya ditutup hingga penggunaan bahan berbahaya seperti merkuri dalam produk.
Heni menilai, informasi tersebut tidak hanya merugikan secara materi, tetapi juga berdampak pada kondisi psikologisnya serta keberlangsungan usaha. “Ini dilakukan secara terstruktur dan masif. Kerugian materi pasti ada,” katanya melalui siaran pers diterima IDN Times, Jumat (1/5/2026).
Ia menegaskan, sebagai apoteker yang menjalankan usaha di bidang farmasi, produk yang dipasarkan tidak pernah mendapatkan keluhan dari konsumen. “Alhamdulillah sampai sekarang kami masih bertahan,” ujarnya.
