Bandung Barat, IDN Times - Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Barat (KBB) angkat bicara terkait wacana Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto untuk melibatkan siswa sekolah menengah pertama (SMP) menjadi komponen cadangan pertahanan militer dari kalangan pelajar.
Wacana pelibatan pelajar SMP menjadi komponen cadangan militer dinilai bertentangan dengan Undang-undang 23 tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan (UU PSDN) Pasal 33 ayat 2 (c) yang telah mengatur usia minimal anggota komponen cadangan, yaitu 18 tahun.