Bandung Barat, IDNTimes - Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bandung Barat (KBB) memperbolehkan gedung sekolah negeri di wilayahnya untuk untuk dijadikan lokasi tempat pemungutan suara (TPS) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Kepala Disdik KBB Asep Dendih mengatakan, sudah menerbitkan surat edaran No 400.3.1/3420-Disdik/2024 yang berisi semua SDN dan SMP di Bandung Barat diizinkan untuk digunakan sebagai TPS dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat serta Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat.
"Hari pemungutan suara 27 November 2024 sekolah di liburkan sehingga gedung sekolah negeri bisa dimanfaatkan sebagai lokasi TPS Pilkada," kata Asep saat dikonfirmasi, Selasa (26/11/2024).
