Bandung, IDN Times - Pemerintah Provinsi Jawa Barat memastikan penerimaan peserta didik baru pada tahun ini akan menggunakan mekanisme teranyar yaitu Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Hal ini sendiri sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025.
Keputusan ini secara otomatis mengubah teknis sebelumnya yang menggunakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Plt Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Jabar, Deden Saepul Hidayat menyampaikan, pada dasarnya sistem terbaru ini tidak jauh berbeda dengan sebelumnya.
"Tahapan sama seperti tahun lalu. Mulai dari sosialisasi, memberikan akun kepada calon peserta didik, kemudian daftar secara secara online dan verifikasi. Lalu setelah terverifikasi baru nanti seleksi dan pengumuman," ujar Deden, Kamis (15/5/2025).