Bandung, IDN Times - Pemerintah Kota Bandung dinilai masih lemah dalam pengawasan dan penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Padahal, Perda KTR ini sudah disahkan pada 2021, lalu.
Mantan Ketua Perda KTR, Rediana Awangga mengatakan, lemahnya pengawasan dan penegakan hukum yang dilakukan Pemkot Bandung ini terbukti dari masih banyaknya ditemukan masyarakat yang merokok di tempat dilarang dalam perda tersebut.
Padahal, Perda ini bukan sekedar aturan namun dibutuhkan untuk membangun kesadaran semua pihak terkait bahaya asap rokok.
"Perda KTR ini tidak mendapat perhatian khusus dari pemerintah. Tapi kan bukan masalah itu, ketika sudah diperdakan semua orang harus mengikuti Perda ini," tegas Awang sapaan akrabnya saat dihubungi wartawan, Selasa (29/10/2024).
Politisi NasDem ini pun menyampaikan, perda ini hadir guna memastikan bahwa setiap orang di Kota Bandung menghormati hak dan kewajibannya masing-masing dalam hal ini terkait kenyamanan didalam sebuah ruangan atau kawasan.
Sebelum diatur dalam perda, masyarakat yang merokok dan tidak merokok dicampur. Hal itu membuat sebagian masyarakat merasa terganggu dengan asap rokok begitupun sebaliknya ketika teman-teman yang memilih merokok kebingungan mencari wilayah mana saja yang tidak menganggu masyarakat yang tidak merokok.
"Dengan Perda KTR ini tentunya secara detail ditempat mana saja kemudian masyarakat yang merokok ini dapat bebas merokok dan temen-temen tidak merokok pun tidak terganggu asep rokok . Perda ini juga mengatur kewajiban pemilik gedung swasta dan pemerintah agar menyediakan kawasan tanpa rokok," tegas anggota Komisi C DPRD Kota Bandung.